BengkuluBENGKULUHeadlinePolitik

Cakades Sudah Di Tetapkan, PPKD Harus Paham Tugas Dan Fungsinya

Berbagai opini publik terkait persoalan yang terjadi di tengah publik tentang aturan di dalam mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, perlu di ketahui bahwa Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pengawas Pemilihan dan PPKD harus memahami tugas dan fungsinya dengan baik terlebih dahulu.

Hal itu di sampaikan Akademisi/Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H/ Ahli Perancangan Peraturan Perundang-Undangan.

Sehingga mereka tahu fungsi dan kewenangan masing-masing, kemudian Kata Nedi dalam menjalankan tugas tidak melampaui kewenangannya. Pertanyaannya siapa yang menganulir? hati-hati dalam menganulir calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan PPKD menjadi calon kepala desa, punya kewenangan menganulir misalnya seperti Panitia Pemilihan Kabupaten dapat membatalkan.

Ini juga harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA pada Pasal 10 Ayat (6) menyatakan: “Panitia Pengawas Pemilihan berwenang untuk membatalkan hasil seleksi administrasi yang telah dilaksanakan oleh PPKD di Desa apabila dalam pelaksanaannya terbukti bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”

Dan Pasal 10 Ayat (7) menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Panitia Pengawas Pemilihan berhak memanggil PPKD, KPPS, Calon Kepala Desa, Saksi dan Pelapor untuk di mintai keterangan terkait masalah yang di laporkan ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan”.

Jika kita perhatikan rumusan ketentuan Pasal 10 Perbup Nomor 5 Tahun 2022 tersebut Panitia Pengawas Pemilihan berwenang melakukan pembatalan hasil seleksi administrasi. Akan tetapi perlu diingat bahwa pembatalan itu harus memiliki dasar hukum yang pasti.

Contoh misalnya jika ada dugaan calon kepala desa menggunakan ijazah atau dokumen palsu, itu harus dilakukan pembuktian terlebih dahulu, siapa yang berwenang menyatakan seseorang bersalah adalah pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) bukan Panitia Pengawas Pemilihan dan Panitia Pemilihan Kabupaten.

Jika Panitia Pengawas Pemilihan melakukan pembatalan seleksi administrasi calon kepala desa maka dapat di kategorikan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM, yaitu melampaui kewenangannya.

Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan jangan sampai menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat dan harus berdasarkana ketentuan perundangan yang berlaku. Jadi harus dibuktikan terlebih dahulu dugaan “ijazah palsu” terlebih dahulu baru bisa di jadikan landasan untuk menganulir, sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan kesalahan seseorang (calon kepala desa) mengenai ijazah palsu maka Panitia Pengawas Pemilihan tidak berhak membatalkan begitu saja calon kepala desa yang sudah ditetapkan oleh PPKD.

Baca kembali ketentuan Pasal 10 Ayat (6) Perbup Nomor 5 Tahun 2022 yang menegaskan “…..terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kata “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” menekankan pada prosedur hukum apakah sudah di lalui melalui proses di muka pengadilan.

Jika belum maka Panitia Pengawas Pemilihan berpikir lagi untuk menggunakan kewenangannya agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, karena tidak melakukan tindakan sesuai dengan UU merupakan salah satu bentuk tindakan sewenang-wenang dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Oleh: NEDIYANTO RAMADHAN, S.H., M.H (Akademisi/Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H/ Ahli Perancangan Peraturan Perundang-Undangan).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button