Bengkulu SelatanDaerah

Camat Kedurang Ilir Dan Sekdes Padang Bindu Bakal Dilaporkan

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Kabupaten Bengkulu Selatan. Bakal Melaporkan Oknum Sekretaris Desa Padang Bindu kecamatan Kedurang Ilir Bengkulu Selatan, yang diduga telah melakukan manipulasi data kependudukan dan domisili tersebut direkomendasikan pihak kecamatan untuk meloloskan salah seorang warga Kecamatan lain lolos mendaftar TKSK. 17/8/2022.

Dikatakan Ketua LSM Kibar BS Hotma Simanjuntak, dugaan manipulasi data kependudukan yang bakal dilaporkan tersebut yaitu Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Sekdes Pandang Bindu no. 140/089/KDS/PDB/K1/VIII/2022 tanggal 04 Agustus 2022 dan surat Rekomendasi pihak Kecamatan dengan Nomor: 400/ 76/ CKDI/ 2022
an. Renccy Junika Saputra S.ip.

Menurut Hotma, Surat Domisili itu didapat oleh Renccy Junika Saputra dari oknum Sekdes Padang Bindu kecamatan Kedurang Ilir sebagai Syarat untuk mendaftar menjadi peserta calon TKSK.

“Padahal oknum Sekdes tersebut mengetahui bahwasanya an.Renccy bukan warga mereka dan belum pernah menetap di desa tersebut, tapi tetap dibuatkannya surat keterangan domisili,” jelasnya.

Selain itu pihak kecamatan juga merekomendasikan surat domisili tersebut.

“Ya surat domisili sekdes dan rekomendasi pihak Camat kedurang Ilir sudah ada pada kita dan yang mana disurat rekomendasi Kecamatan tersebut dijelaskan: Untuk mengikuti perekrutan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kedurang Ilir akan dilaksanakan Dinas Sosial Bengkulu Selatan Pada bulan Agustus Tahun 2022.” Tegas Hotma.

Lebih lanjut dikatakan Hotma, Pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan oknum Sekdes tersebut dengan Dugaan pelanggaran UU RI nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 94 yang berbunyi :

“Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).” pungkasnya. ( Julian )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button