Bengkulu TengahDaerah

Camat Pematang Tiga Diduga Alergi Terhadap Wartawan

Pewarta : Djanggo

Bengkulu Tengah,Mitratoday.com-Camat Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, Madeslianto Ms.M.Ap diduga alergi ketemu media. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang wartawan media online bernama Ade agung s.j (wartawan lensajurnalis.com).

Pada saat wartawan ingin menemui yang bersangkutan, entah mengapa beliau jarang dikantor. Dan wartawan sempat bertanya kepada staf kantor perihal kemana keberadaan camat Pematang Tiga tersebut.

Yang lebih mengherankan lagi pada saat wartawan meminta no hp si Camat, diantara beberapa staf kantor kecamatan mengatakan tidak memgetahui karena pak Camat sudah ganti no baru.

“Saya sudah beberapa kali kekantor Kecamatan Pematang Tiga ini, dan belum pernah ketemu, bahkan bertatap mukapun tidak pernah dengan Camat ini. Herannya lagi, saat saya minta no hp camat, diantara beberapa staf tidak mengetahui dan mengatakan bahwa camat sudah ganti no hp baru.”Kata Ade, Rabu (17/3/2021).

Para awak media pun berharap, semoga tidak terulang kembali hal seperti ini, karena sebagai abdi pemerintah/pelayan publik mestinya tidak boleh seperti itu, dan memandang dari mana atau siapa karena masyarakat maupun wartawan ingin menjumpai tentu ada hal yang perlu dikonfirmasi atau disampaikan guna membantu roda kepemerintahan.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi, dan dilingkungan sosial, maupun penyelenggara pemerintahan.

“Keterbukaan Informasi Publik sangat penting oleh masyarakat agar dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasan dalam negara demokratis harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.” Jelasnya.

UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.”Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.” Pungkasnya.

Ketententuan pidana pada BAB VIII Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button