
Penulis : E Manalu
Dumai,Mitratoday.com -Casarolly Sinaga dan Andreas F Hutajulu, PH (Penasehat Hukum) terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi pada hari Selasa (10/12/19) sore di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dengan tegas menolak dan tidak sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus SH.
Yang dimana JPU Priandi Firdaus SH minggu lalu pada tuntutannya menuntut terdakwa Abeng selama Dua tahun Enam Bulan penjara, serta dipotong masa tahanan yang ia jalani dan barang bukti berupa Rumah Ruko (Ruko) dan sebidang Tanah diberikan pada istri terdakwa. Sedangkan 2 buah buku ATM Bank Mandiri dan Bank BNI dikembalikan pada terdakwa Abeng.
Atas tuntutan yang dilakukan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa Casarolly Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu dalam pledoi nya menolak dengan tegas tuntutan Jaksa Penuntut umum itu dengan tegas, mengatakan bahwa JPU kejari Dumai terlalu memaksakan perkara ini.
Menurut PH terdakwa, perkara terdakwa abeng ini, terungkap melalui persidangan yang berlangsung selama ini, apa menjadi keyakinan kami perkara ini, “Sangat Dipaksakan” oleh penegak hukum sebagai perkara pidana, dan secara jelas terungkap dalam persidangan bahwa scenario atau rekayasa yang dirancang penegak hukum untuk menggiring dan menyeret terdakwa Abeng menjadi duduk dikursi pesakitan.
Namun, kami sangat yakin bahwa majelis hakim yang mulia dalam sidangan ini, kami sangat berkeyakinan dan menurut William Sheakespera, bahwa “Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi” dan akan memberikan putusan yang patut dan layak demi keadilan yang benar dan hakiki bagi terdakwa, ujar Casarolly Sinaga SH dalam pledoi nya.
Cassarolly Sinaga juga dalam pledoinya sangat menyayangkan tuntutan JPU karena terlalu memaksakan perkara ini dan bahkan telah melampaui kewenangan hakim keperdataan dengan menyatakan 2 (dua) sertifikat hak milik atas nama terdakwa Abeng menjadi milik saksi korban Arini selaku orang yang berhak.
Sementara itu, JPU karena tidak bisa membuktikan nilai 1,2 milyar dalam rekening buku tabungan Bank Mandiri dan BNI, dengan se enaknya saja menyatakan untuk megembalikan kepada terdakwa Abeng.
” Hal inilah yang mulia majelis hakim bahwa dakwaan dan tuntutan JPU kami pahami sebagai suatu tugas dan kewajibannya. meskipun dalam perkara ini kami tidak sependapat dengan uraian JPU itu, dan melalui pengadilan yang mulia ini, kami berharap kepada majelis hakim memberikan keadilan yang sebenar-benarnya berdasarkan fakta-fakta hukum dengan membebaskan terdakwa Abeng dari semua dakwaan serta tuntutan JPU,”.
Dan kami juga meminta pada majelis hakim supaya memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruhnya barang bukti yang telah di sita dari terdakwa Abeng. dan kembalikan lagi barang bukti tersebut kepada terdakwa Abeng”, ucap Cassarolly Sinaga SH.
Selain pledoi yang dibacakan PH terdakwa ini, terdakwa Abeng juga membacakan pembelaan yang di tulisnya sendiri, dalam pembelaan nya terdakwa memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari jeratan dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Dumai tersebut.
Karena apa yang dituduhkan oleh istri saya itu kepada saya itu semua tidak benar, dan saya juga pernah sudah mengajak istri saya untuk duduk bersama untuk membahas perkara surat perjanjian tersebut, namun istri saya tidak mau yang mulia, dah bahkan pihak kepolisian dari Polres Dumai juga sudah turut untuk memediasi kami namun istri saya tidak datang turut hadir juga yang mulia, ujar terdakwa dalam pembelaan nya.
“Untuk itu yang mulia majelis hakim, tolong bebas saya karena apa yang dituduhkan istri saya pada saya itu semua tidak benar bapak hakim yang mulia,” ujar Abeng pada majelis persidangan.
Sementara itu sidang Kembali digelar, pada Bulan Januari tahun depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU Kejari Dumai, atas Pledoi PH Terdakwa. Sidang dipimpin Hendri Tobing SH sebagai Ketua majelis yang dan didampingi dua orang anggota hakim Desbertua Naibaho SH dan Irwansyah SH.