DaerahJawa TengahSemarang

Cegah Korban Jiwa, Anggota DPRD dan LSM Solidaritas Pakar Minta PLN Tanggap Atasi Masalah Listrik di Wonodri

Semarang,mitratoday.com – Peristiwa nahas yang menimpa pria lansia bernama Mardi (70 tahun) di RW 12, Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan yang meninggal dunia akibat tersengat listrik saat memperbaiki toren air di rumah tetangganya pada 15 Maret 2025 lalu memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap kondisi jaringan listrik di lingkungan tersebut.

Warga menilai kejadian itu tak lepas dari kondisi kabel listrik di sekitar pal listrik yang masih terbuka dan belum tertutup dengan aman.

Ketua RW 12, Jumadi, mengungkapkan bahwa setelah insiden itu, PLN memang mengganti kabel di lokasi kejadian secara gratis, namun hanya sebatas titik kejadian.

“Setelah warga kami meninggal karena tersengat listrik di atas genteng, beberapa hari kemudian kabel langsung diganti. Tapi ketika kami ajukan proposal untuk mengganti kabel yang lebih panjang demi keamanan lingkungan, justru kami menerima tagihan pembayaran,” ujar Jumadi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Tak hanya itu, Jumadi juga sempat diminta membayar tagihan sebesar Rp4,6 juta agar penggantian kabel bisa dilakukan. Namun, berkat bantuan dari LSM Solidaritas Kelopak Mawar (Pakar) dan komunikasi intensif dengan PLN, warga akhirnya dijanjikan penggantian kabel tanpa biaya. Hanya saja, belum ada kepastian kapan kabel tersebut akan benar-benar diganti.

Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PSI, Irwan Leokita WK, yang juga merupakan wakil rakyat dari Dapil 6 yang meliputi Semarang Selatan dan Semarang Barat langsung turun ke lokasi setelah mendapat laporan dari warga. Ia menegaskan bahwa kabel listrik di luar rumah adalah tanggung jawab PLN.

“Apakah benar warga itu harus membayar atau ada aturan lain yang PLN tuh bisa memberi fasilitas untuk mengganti kabel, karena seperti diketahui PLN sudah mengganti kabel di tempat warga yang tersengat aliran listrik, itu sudah diganti dari PLN dan gratis. Sementara untuk yang sekitarnya yang Pak RW sudah membuat proposal pada saat pengajuan itu PLN membebani biaya 4,6 juta sekian,” ujar Irwan saat meninjau lokasi.

Irwan berharap kasus ini menjadi perhatian serius PLN untuk mempercepat penataan kabel di wilayah padat penduduk.

Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor bila menemukan kabel listrik terbuka yang membahayakan.

“Berdasarkan pertemuan tadi, saya mengapresiasi langkah PLN yang mau bertanggungjawab untuk mengganti kabel yang membahayakan. Tapi pada intinya PLN sampai saat ini belum menentukan kapan waktunya kabel itu akan diganti, cuman menjanjikan tahun ini kabel itu akan diganti dan warga tidak perlu mengeluarkan biaya,” ucap Irwan.

Ketua LSM Solidaritas Kelopak Mawar (Pakar), Sonny Hendrawan, menyoroti dugaan diskriminasi dalam penanganan perbaikan aliran listrik di wilayah Wonodri, Kota Semarang.

Hal ini disampaikan menyusul pengaduan dari Ketua RW setempat, Jumadi, yang mewakili lima RT di wilayah tersebut.

Menurut Sonny, secara legal, Jumadi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan warga.

“Pak Jumadi itu bukan pribadi yang berdiri sendiri, Beliau mewakili 5 RT ada kuasanya, mewakili 5 RT, artinya secara legal standing Pak Jumadi memiliki legal standing untuk mewakili kelompok yang ada di wilayah tempat tinggalnya itu,” tegas Sonny.

Sonny juga mengungkap adanya dugaan perlakuan berbeda oleh PLN. Ia mencontohkan kasus sebelumnya pada Maret lalu, di mana perbaikan aliran listrik dilakukan hanya tiga hingga empat hari setelah ada warga yang meninggal dunia akibat kondisi kelistrikan yang membahayakan.

“Melihat itu, Pak Jumadi sebagai Ketua RW merasa perlu bertindak cepat agar tidak terulang. Ia mengajukan proposal perbaikan untuk seluruh bentangan kabel sepanjang sekitar 50 meter. Namun bukannya mendapat perbaikan, justru keluar tagihan dari PLN,” kata Sonny.

Merespons kondisi tersebut, LSM Solidaritas Pakar melakukan pendampingan hukum terhadap Jumadi. Kemudian pada 29 April, surat resmi dilayangkan kepada PLN untuk meminta dasar hukum penetapan tarif perbaikan listrik tersebut.

Hingga kini, PLN belum memberikan jawaban tertulis, meskipun telah melakukan pemanggilan secara lisan terhadap Jumadi.

Sonny menegaskan bahwa substansi persoalan ini bukan semata soal tagihan, tetapi tentang kepastian dan keselamatan warga.

“Kalau memang harus bayar, kami akan minta warga patuh pada aturan. Tapi kami tetap akan mempertanyakan mengapa pada kasus sebelumnya tidak ada kewajiban bayar, sementara kini justru diminta membayar. Di lokasi, tiang listrik yang menyentuh tanah masih beraliran listrik. Ini berbahaya, jangan sampai menunggu ada korban lagi baru ada tindakan,” tegasnya.

LSM Solidaritas Pakar juga mendorong agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi warga Kota Semarang untuk berani menyuarakan kepentingan bersama.

Sonny menegaskan, jika PLN tidak merespons secara resmi atas surat yang ia layangkan, pihaknya akan menempuh jalur sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik (KIP).

“Dia kan harus menjalankan administrasi yang baik, kan ada aturan limitatif waktu yang mengatur dia harus membalas sebuah surat. Kita akan tempuh melalui mekanisme KIP (Keterbukaan Informasi Publik), kita akan sengketakan. Cuma besar harapan kita yang penting masyarakat terakomodir saya rasa itu cukup, karena energi kita bisa kita alokasikan untuk kegiatan yang lain,” pungkasnya.

(Mualim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button