DaerahHukumSumatera Utara

Cuma Dapat Upah 20 Ribu, Kurir Sabu ini Gol Jual Sabu Sama Polisi

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Untung tak dapat diraih penjara tak dapat ditolak, begitulah nasib dialami AA (30) hanya diberi upah 20 ribu menjadi Kurir sabu Warga Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, akhirnya Ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 00.45 WIB.

Informasi diperoleh dari kepolisian ayah dua anak ini ditangkap di pinggir jalinsum Medan Tebing Tinggi tidak jauh dari kediaman tersangka. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu berat 0,85 gram, 1 lembar plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp100.000 dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Senin (27/4/2020) membenarkan penangkapan tersebut, tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu yang akan memasok kepada para supir truk di wilayah dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.

Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan sesuai di tempat kejadian perkara selama tiga hari, selanjutnya team melakukan under cover buy kepada tersangka. alhasil tersangka dapat di kelabui petugas dan melakukan penangkapan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di pinggir Jalinsum Medan – Tebing Tinggi tepatnya di Dusun III Desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan Kab. Sergai, hasil penggeledahan team mendapatkan barang bukti sabu disamping kaki tersangka yang telah dijatuhkan sebelum ditangkap,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi bapak dua anak tersebut dirinya mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama inisial P warga Desa Sei sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan maksud akan dijual kembali kepada seorang bernama inisial S yang terlebih dahulu memesan sabu kepada tersangka.

Tersangka juga mengaku mendapatkan komisi atau keuntungan sebesar Rp.20.000 apabila berhasil melakukan transaksi sabu tersebut. bahkan tersangka menjadi perantara jual beli sabu sudah dijalani 1 bulan setengah.”ujarnya.

“Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button