DaerahLampungLampung Tengah

Cumbui Teman Sesama Jenis, AW Diangkut Polsek Seputih Mataram

Penulis : Iswan
Lampung Tengah,Mitratoday.com– Akibat mencumbu teman sesama jenis AW (19) Warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Harus mendekam di balik gelapnya jeruji besi Polsek Seputih Mataram.
AW (19) ditangkap oleh anggota polsek Seputih Mataram setelah mendapat informasi dari keluarga korban Pada hari Jumat (24/01/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Menurut keterangan Iptu Arief Wiranto, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa korban Bunga, hari Kamis (21/01/ 2020) sekira pukul 22.00 WIB, di ajak pelaku ke kolam ikan di Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung  Tengah.
“Saat itu pelaku minum tuak bersama dengan korban, Setelah pelaku merasa mabuk pelaku mulai mencium bibir korban dan mengecup leher korban sampai merah, kemudian sekira pukul 05.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Kampung  tua di kediaman saudara Erwan,”ucap Iptu Arief Wiranto.
Sesampainya di rumah saudara Erwan pelaku dan korban tidur tiduran di lantai kamar tamu, dengan beralaskan tikar pelaku memulai lagi aksinya mencumbui korban, siangnya pelaku memulai lagi mencumbui korban dan meraba raba bagian dada korban, malam harinya pelaku melakukan lagi hal yang serupa dengan korban.
“Karena korban tidak pulang orang tua korban melapor ke Polsek Seputih Mataram Dengan Nomor : LP/26-B/I/2020/Polda LPG/Res LT/Sek Semat, Tanggal 24 Januari 2020, ujar Arief.
Setelah memeriksa saksi  dan mencari keberadaan pelaku, belum dapat  selanjutnya informasi dari keluarga korban bahwa pelaku pulang dan langsung dilakukan penangkapan.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku AW dijerat dengan Pasal tindak pidana mencabuli anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 76 e jo pasal 82 UU RI No17 Th 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 01 Th 2016 tentang perubahan ke 2 UU No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancamam 5 sampai 15 Penjara penjara,” tegas Iptu Arief Wiranto, S.Ik.
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button