Bengkulu UtaraDaerah

Curi HP, Warga Air Besi Terancam 7 Tahun Penjara

Argamakmur,Mitratoday.com– Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT). Pelaku berinisial JY Laki-laki warga Ds. Talang Ginting Kec. Air Besi Kab. Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara meulalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPDA ACHMAD NIZAR AKBAR S.Tr.K dalam Press Conference yang digelar Kamis Pagi (17/09/2020) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y91C warna Hitam

“Dengan modus operandi pelaku masuk kedalam rumah korban melalui Ventilasi kamar mandi dengan cara mencongkel menggunakan obeng min”, ungkapnya

Dalam Kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan barang bukti telah disita oleh penyidik.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button