BENGKULUHeadlineHukum

Curi Iphone 13 Pro Max di Rumah Makan, Pelaku Diamankan Polsek Gading Cempaka

Bengkulu,mitratoday.com – Seorang ibu rumah tangga ES (53), warga Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, melapor ke Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu lantaran Hp Apple Iphone 13 Pro Max warna Alpine Green miliknya hilang dicuri saat makan di RM Warung Soto Pring Gading Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Minggu (22/1/2023) sore.

Korban Empi baru sadar saat dia sampai di rumah, Hanphone miliknya tertinggal di warung tersebut. Saat dia kembali, dia tidak menemukan lagi handphone miliknya.

Karena merasa kecurian dan mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta, korban lantas membuat laporan ke Polsek Gading Cempaka.

Berdasarkan penyelidikan, petugas menduga pelaku adalah FS (20) yang merupakan karyawan RM Pring Gading, warga Dusun III Kelurahan Air Kopras Kabupaten Lebong.

Kemudian, Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka mengamankan FS pada Kamis (26/1/2023) siang.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro didampingi Kanit Reskrim Iptu M Akhyar Anugerah saat press release Senin (30/1/2023) mengatakan, terduga pelaku FS diamankan diwarung tempat dia bekerja.

“Terduga pelaku diamankan ditempat ia bekerja, dimana ia bekerja di warung soto tersebut,” ujar Kapolsek Gading Cempaka.

Selain mengamankan FS, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Handphone Apple Iphone 13 Pro Max berwarna Alpine Green.

“Untuk saat ini terduga pelaku diamankan di tahanan Mapolsek Gading Cempaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tindak pidana pasal 363 sub 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button