DaerahMukomuko

Curi Motor, Pria 25 Tahun Diamankan Polsek Sungai Rumbai

Muko-Muko,Mitratoday.com – Tim Kepolisian Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko ( MM ) Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial GA (25) warga Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko yang berprofesi sebagai wiraswasta, pada hari Minggu malam (04/10/2020) sekitar pukul 19.00 Wib.

Kapolres Mukomuko AKBP. Andi Arisandi, SH, S.IK, MH menyampaikan, tindak pidana pencurian sepeda motor terjadi pada hari Sabtu (03/10) yang lalu, sekitar pukul 01.30 Wib di Desa Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko.

Penangkapan pelaku juga merupakan pengembangan dari laporan saudara FK (46) warga Kecamatan Sugai Rumbai yang berprofesi sebagai petani ke Mapolsek Sungai Rumbai pada hari Minggu (04/10) dengan nomor laporan polisi LP / B/ 382/ X / 2020 / BENGKULU / RES MM / SEK SR, 04 Oktober 2020.

Pelaku mencuri sepeda motor Honda Revo Fit bewarna hitam dengan plat nomor kendaraan BD 5659. Kronologi kejadian berawal pada hari Jum’at (02/10) sekitar pukul 22.00 Wib, anak korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dan saat hendak tidur pukul 24.00 Wib, anak korban masih melihat sepeda motor tersebut, kemudian anak korban tertidur. Sekitar pukul 07.00 Wib anak korban dan korban sudah tidak melihat sepeda motor yang terpakir di teras rumah dan kemudian melapor ke Polsek Sungai Rumbai.

“untuk sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap pelaku sembari melengkapi berkas-berkas adminitrasi penyidikan, pungkasnya mengakhiri.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button