CV Bintang Timur Klarifikasi Polemik Perizinan Kandang Ayam Ijin Sudah Dikantongi, PBG/SLF Masih Proses

Blitar,mitratoday.com – Polemik mengenai perizinan kandang ayam petelur milik CV Bintang Timur di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kembali mendapat sorotan publik. Setelah sebelumnya muncul pemberitaan bahwa usaha tersebut diduga belum mengantongi izin, pihak perusahaan akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi.
Dwi Rendrahadi anak dari pemilik usaha Hari Warsono, menegaskan bahwa tidak benar jika usaha kandang ayam petelur tersebut sama sekali belum mengurus perizinan. Ia menyebutkan sebagian besar dokumen perizinan sudah terpenuhi, hanya saja untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih dalam tahap proses.
“Perizinan kandang sudah ada, hanya PBG dan SLF yang masih berjalan prosesnya. IMB juga sudah memiliki tetapi karena ada perubahan sebagian bangunan maka ditindaklanjuti dengan PBG. Itu pun butuh waktu karena harus ada rekomendasi dari beberapa pihak terkait,” ujarnya saat ditemui, Selasa (9/9/2025).
Menurut Dwi, pengurusan dokumen perizinan untuk usaha peternakan besar tidak bisa dilakukan secara instan. Misalnya, penerbitan SLF baru bisa dilakukan setelah seluruh bangunan dan perlengkapan kandang dinyatakan selesai serta memenuhi standar teknis yang berlaku. Hal ini juga harus melalui tahapan verifikasi dari instansi teknis terkait, termasuk dinas yang membidangi tata ruang dan lingkungan.
Sementara itu, pihak CV Bintang Timur menegaskan komitmennya untuk mengikuti aturan yang berlaku. Mereka menyatakan tidak ada niat untuk mengabaikan kewajiban perizinan sebagaimana disangkakan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Kami tetap mengikuti prosedur yang ada. Semua sedang dalam proses sesuai ketentuan,” tambah Dwi.
Sebelumnya, sejumlah media lokal sempat memberitakan dugaan bahwa kandang ayam petelur di Sumberagung belum memiliki izin resmi. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena khawatir dampak lingkungan dari kegiatan peternakan skala besar tersebut. Namun, klarifikasi dari pihak perusahaan menyebutkan bahwa sebagian izin sudah dimiliki, sementara sisanya masih menunggu tahapan penyelesaian administrasi.
Isu perizinan kandang ayam di Blitar memang kerap menjadi sorotan, mengingat wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu sentra peternakan unggas di Jawa Timur. Pemerintah daerah diminta lebih tegas dalam memastikan setiap usaha skala besar memenuhi aspek legalitas, termasuk persyaratan lingkungan, tata ruang, hingga kelayakan bangunan.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak CV Bintang Timur, publik kini menunggu langkah pemerintah dalam mengawasi dan memastikan seluruh prosedur perizinan benar-benar tuntas. Sebab, keberadaan peternakan ayam berskala besar bukan hanya soal legalitas usaha, tetapi juga menyangkut kenyamanan warga sekitar serta dampak terhadap lingkungan.
( Novi )