BlitarDaerahHeadline

CV BSE Keluhkan Tambang Terhenti Akibat Blokade Warga, Padahal Izin Lengkap dan Bayar Pajak

Blitar,mitratoday.com — Dunia pertambangan di Kabupaten Blitar tengah menghadapi persoalan pelik. Salah satu perusahaan pemilik izin resmi, CV Barokah Sembilan Empat (BSE), mengeluhkan penghentian total aktivitas tambangnya akibat adanya blokade jalan yang dilakukan oleh sekelompok warga.

Ironisnya, aktivitas tersebut dihentikan meski perusahaan telah mengantongi izin lengkap dan rutin membayar kewajiban pajak ke daerah.

Kegiatan tambang pasir milik CV BSE yang berlokasi di wilayah aliran Sungai Kaliputih, Dusun Menjagan Kalung, terpaksa terhenti sejak dua bulan terakhir. Akses jalan keluar masuk lokasi ditutup paksa oleh sekelompok warga, yang menurut perusahaan, justru sebagian besar bukan warga sekitar lokasi tambang.

“Akses ditutup oleh orang-orang yang bukan masyarakat sekitar,” ujar Nanang, perwakilan CV BSE saat dikonfirmasi media, Rabu (30/07/2025).

“Kami punya izin resmi sejak 2023, dan mulai beroperasi April 2025. Tapi baru dua bulan berjalan, jalan kami diblokir sepihak tanpa ada solusi,” imbuhnya.

Nanang mengungkapkan bahwa semua aspek legal perusahaan sudah terpenuhi, mulai dari perizinan eksplorasi, operasional hingga kewajiban perpajakan. Bahkan, untuk mengeluarkan hasil tambang, perusahaan diwajibkan menyetorkan deposit Pendapatan Asli Daerah (PAD) terlebih dahulu, sebagai syarat keluarnya Surat Tanda Pengambilan (STP).

“Kami ini resmi. Semua pajak dan retribusi sudah kami bayar. Tapi akses ditutup, dan kami tak bisa bekerja. Ini jelas merugikan,” ungkap Nanang.

Kerugian yang ditanggung tidak hanya dalam bentuk finansial, namun juga berdampak sosial. Sejumlah buruh lokal kehilangan pekerjaan, mitra usaha berhenti beroperasi, dan kewajiban pajak tetap harus dibayarkan meski pemasukan nihil.

CV BSE merasa Pemerintah Daerah terkesan lamban dalam merespons dan menyayangkan tidak adanya perlindungan terhadap pelaku usaha tambang legal.

“Kami ingin ada kepastian hukum dan kehadiran Pemkab Blitar. Jangan sampai usaha legal seperti kami justru menjadi korban,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Blitar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sejatinya telah menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang demi mengamankan PAD. Setiap kendaraan pengangkut hasil tambang wajib memiliki STP sebagai bukti sah pembayaran pajak. Dalam praktiknya, pos pengawasan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) telah diberlakukan di sejumlah titik.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Bapenda Blitar, Imam Solichin, menanggapi kondisi tersebut dengan menyarankan agar semua pihak terlibat dalam sektor pertambangan mampu membangun komunikasi dan sinergitas, termasuk pemerintah desa, masyarakat, dan pengusaha.

“Kami tidak punya kewenangan langsung soal blokade atau portal. Tapi ini menyangkut pengelolaan tambang, jadi lintas sektor harus bersinergi agar tidak terjadi pungutan atau tindakan yang merugikan,” jelas Imam.

Namun kondisi di lapangan semakin tegang. Pada Rabu malam (23/07/2025), pihak tambang sempat berupaya membuka portal yang menghalangi akses jalan, namun warga kembali menutup dan bahkan mengelas portal tersebut. Hal ini menunjukkan resistensi keras dari masyarakat terhadap aktivitas tambang, meskipun dilakukan secara legal.

Salah satu warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aksi blokade merupakan bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap telah merusak lingkungan dan infrastruktur jalan.

“Jalan jadi rusak, lingkungan berdebu, ini yang memicu kemarahan warga,” ujarnya.

Sengketa antara perusahaan tambang legal dan masyarakat ini menjadi sinyal bahwa pemerintah perlu segera turun tangan. Selain untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi, juga demi menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Kini, CV BSE menunggu langkah konkret dari Pemkab Blitar untuk menjembatani konflik yang ada. Jika tidak, dikhawatirkan kasus serupa akan kembali terjadi dan menurunkan kepercayaan investor terhadap sektor pertambangan daerah.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button