
Kota Tegal,mitratoday.com – Gugatan perdata yang diajukan CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tegal pada Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan saran agar para pihak menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur damai di luar pengadilan, dengan mediasi yang difasilitasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal.
Menindaklanjuti saran tersebut, mediasi digelar pada Rabu (11/6/2025) di ruang kerja Sekda. Pertemuan ini dihadiri perwakilan CV Curtina Prasara, pihak RSUD Kardinah, serta kuasa hukum dari PT Putera Mandala Teknologi—pihak ketiga yang telah ditunjuk sebagai pemenang beauty contest dalam pengelolaan parkir rumah sakit.
Namun, proses mediasi yang awalnya berjalan kondusif berubah menjadi buntu. Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menjelaskan bahwa semula pihak Penggugat menolak kehadiran kuasa hukum PT Putera Mandala Teknologi karena mempertanyakan keabsahan surat tugasnya.
Tetapi setelah kuasa hukum menunjukkan surat tugas resmi dan Direktur PT Putera Mandala Teknologi turut hadir secara daring untuk memberikan klarifikasi, pihak CV Curtina Prasara menerima kehadiran mereka dan menyetujui kelanjutan mediasi.
“Sayangnya, ketika diberikan kesempatan untuk menyampaikan harapan terkait poin-poin perdamaian, pihak Penggugat justru kembali mempersoalkan kehadiran kuasa hukum PT Putera Mandala Teknologi, dan memilih meninggalkan ruangan (walkout). Ini menunjukkan bahwa Penggugat tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti upaya damai sebagaimana disarankan Majelis Hakim,” ujar Sekda Agus kepada awak media, Kamis (12/6/2025).
Agus juga menegaskan bahwa keterlibatan PT Putera Mandala Teknologi sangat relevan, karena perusahaan tersebut telah ditunjuk melalui proses seleksi terbuka (beauty contest) dan memiliki legal standing untuk membela hak serta kewajiban hukumnya dalam perkara ini.
Lebih jauh, Sekda menjelaskan duduk perkara utama sengketa ini. Menurutnya, kewajiban perpanjangan perjanjian kerjasama antara CV. Curtina Prasara dan RSUD Kardinah sebenarnya bergantung pada pelaksanaan tanggung jawab dari pihak pengelola lama. Dalam hal ini, CV. Curtina Prasara dinilai gagal memenuhi kewajiban setelah diberikan perluasan lahan parkir.
“Sebelumnya, lahan yang dikelola hanya 1.150 meter persegi, lalu ditambah seluas 1.542 meter persegi sehingga total menjadi 2.692 meter persegi. Dengan adanya tambahan ini, CV. Curtina Prasara telah diberikan waktu yang cukup untuk membangun fasilitas parkir yang memadai, termasuk gedung parkir bertingkat,” jelasnya.
Namun, hingga masa perjanjian berakhir pada 28 Februari 2025, pembangunan gedung parkir yang telah disyaratkan tidak juga dilaksanakan oleh pihak penggugat. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar bahwa klausul perpanjangan otomatis selama lima tahun tidak dapat diberlakukan.
“Dalam hal ini, CV Curtina Prasara justru telah melakukan wanprestasi dan ingkar janji. Mereka tidak membangun fasilitas tambahan berupa gedung parkir bertingkat, padahal lahan sudah diperluas. Ketidakpatuhan ini berdampak langsung pada pelayanan publik, terutama pasien dan pengunjung RSUD Kardinah yang kesulitan mendapatkan lahan parkir yang layak,” tandas Agus.
Pemerintah Kota Tegal melalui RSUD Kardinah menyatakan akan tetap mengedepankan kepentingan pelayanan masyarakat dan berkomitmen menata sistem parkir rumah sakit secara profesional dan transparan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari CV. Curtina Prasara terkait pernyataan Sekda tersebut.
Pewarta : Hartadi