Bangka BelitungDaerahHeadlineHukum

Dalam Sidang Praperadilan Suranto Wibowo,Pihak Kejati Belum Siap Bacakan Materi Bantahan

Pangkalpinang,Mitratoday.com-Setelah sidang perdana praperadilan terkait perkara tipikor PJU Solar Cell dengan disangkakan Suratno Wibowo Mantan kepala dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Kep.Babel) selaku Termohon pada waktu yang lalu, Jum’at (11/09/2019) tidak hadir.

Di sidang ke-2 hari ini Jum’at (18/10/2019), akhirnya pihak Kejati Babel tampak hadir, sidang praperadilan dibuka oleh Hakim Iwan Gunawan, SH pada jam 09.10 wib.

Pihak termohon Kejati Babel dikoordinir oleh jaksa Diana Wahyu, Cepi Perdana dan Arif, sedangkan tersangka Suranto Wibowo selaku pemohon diwakilkan oleh pengacara hukumnya Laurent Harianja, SH.

Sebelum Hakim sidang mempersilahkan pemohon Laurent Harianja,SH kuasa hukum Suranto Wibowo, Hakim Iwan Gunawan sempat menanyakan kepada Termohon Jaksa Kejati alasan ketidakhadiran pihak termohon di sidang perdana beberapa waktu lalu.

“Karena jeda waktu penangkapan tersangka, kami memerlukan waktu untuk lebih fokus kepada pemberkasan,” jawab Diana selaku koordinator tim jaksa, saat sidang berlangsung, Jum’at (18/9/2019).

Adapun point-point materi praperadilan dibacakan oleh pihak pemohon antara lainnya mempermasalahkan proses penetapan Suranto Wibowo dijadikan tersangka dan proses pengeledahan kantor dan penangkapan Suranto yang dianggap tidak prosedural, terkesan bertindak memaksa atau semena-mena.

Usai dibacakan materi praperadilan oleh pemohon, Hakim Iwan Gunawan menawarkan agar bantahan dari pihak termohon bisa dilanjutkan usai sholat Jum’at, namun lagi-lagi termohon Jaksa Babel belum menyatakan kesiapannya dan meminta dilanjutkan pada sidang selanjutnya Senin, (21/9/2019).

Sementara itu, Diana Wahyu Jaksa Kejati Babel selaku Termohon, menyatakan bahwa materi yang disampaikan oleh termohon tidak memenuhi unsur-unsur dan tidak berdasar.

“Semua dalil-dalil yang dibacakan tidak mendasar dan keliru, tentunya dalam jawaban kami akan menolak semuanya karena semua penetapan prosedur tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku nanti pada saat jawaban akan terurai tersendiri,” Pungkas Diana saat diwawancara usai persidangan praperadilan.

Dalam hal ini anggota Humas HPI Babel Gustiar,sangat menyayangkan sekali dengan adanya perkara kasus PJU tersebut sampai masuk kerana praperadilan dan mengapa harus ada seperti itu ,akan tetapi kemungkinan dalam bentuk secara prosedural yang harus dijalankan hak seseorang.

(Adi/hpi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button