Bengkulu UtaraBudaya

Dana Desa Tak Boleh Dipihak Ketigakan

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mulai menyoroti desa-desa yang mempihak ketigakan pekerjaan fisik Dana Desa (DD).

Disampaikan Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara Denny Agustian, DD tidak boleh dipihak ketigakan sebab DD bersifat swakelola.

“Dana Desa tidak boleh dipihak ketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya ya masyarakat desa bersangkutan,” kata Denny, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 8 Agustus 2019.

Denny menambahkan, jika DD dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. Lebih lanjut, ditakutkan ada komitmen fee yang diterima kepala desa dari pihak ketiga.

“Ditakutkan ada indikasi komitmen fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga,” sebut Denny.

Ditegaskan Denny, menyerahkan pekerjaan DD ke pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Yang jelas menyerahkan pekerjaan Dana Desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya pastikan akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ketigakan,” tandas Denny.

(Red)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button