Dapat Pinjaman Tanah, Lapas Kelas II.B Sungai Liat Tandatangani Perjanjian
BANGKA, mitratoday.com – LAPAS Kelas.II.B. Sungai Liat dapat Pinjam Pakai Tanah dari Pemda Bangka yang merupakan aset pemda itu sendiri untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan dapat bermanfaat bagi warga binaan itu sendiri.
Bertempat di LP Klas.II.B. Sungailiat Bangka, Rabu(14/2/18) dilaksanakan penanadatanganan Perjanjian Pinjam Pakai tanah dari Bupati Bangka Bapak. Ir.H.Tarmizi H Saat, MM ( selaku pihak pertama ) kepada Kementerian hukum dan HAM, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Faozul Ansori,A.Md.IP,S.Sos. Kepala LP.Kls.II.B Sungailiat ( selaku pihak kedua ).
Diantaranya pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk melaksanakan Perjanjian pinjam Pakai berdasarkan Surat Bupati Bangka dengan Nomor.032/0303/BPKAD-IV/2018 tanggal. 10 Februari 2018 tentang persetujuan Pinjam Pakai tanah tersebut.
Objek perjanjian Pinjam Pakai adalah barang milik daerah berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Kimak Kecamatan Merawang seluas kurang lebih 58.510.m2.
Dengan Jangka waktu perjanjian pinjam pakai berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian ini dan berakhir sampai dengan tanggal. 13. Februari 2023 dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
Adanya perjanjian pinjam pakai tersebut bertujuan untuk dapat mengoptimalkan barang milik daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah kabupaten Bangka.
Mendukung program pembinaan dan pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai upaya peningkatan keterampilan dan kemandirian yang dilaksanakan oleh pihak kedua untuk lahan pertanian dan perkebunan serta pembuatan pupuk organik.
Pada kesempatan penandatanganan serah terima pinjam pakai tersebut Faozul Ansori selaku Kepala LP kls.II.B Sungailiat yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Kep.Bangka Belitung menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangka yang telah memberikan izin pinjam pakai tanah tersebut untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya, Dan kedepannya para warga Binaan bisa mendapatkan ilmu keterampilan yang dimiliki.
Tanah pinjam pakai ini akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembinaan dan pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk lahan pertanian dan perkebunan, “ujarnya.
“Sangat diharapkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas mendapatkan pelatihan pertanian dan perkebunan, agar mereka keluar nanti bisa membantu dalam sisi kehidupan. Biar diluar sana akan mempunyai bekal keterampilan dibidang pertanian dan perkebunan sehingga bermanfaat untuk dirinya, keluarga dan masyarakat,” pungkas Kalapas.(gustiar)