DaerahHukumriau

Dari Penjara Kembali Ke Penjara, Nasib Seorang Pegedar Narkotika

Pewarta : Iswadi

Pekanbaru,Mitratoday.com-Seorang pria terlibat jaringan dan pengedar narkotika diduga jenis shabu, diamankan di Polsek Sukajadi, Sabtu (22/8/2020).

Berawal informasi dari masyarakat Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 Wib, dijalan bukit barisan sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi, bahkan kegiatan pelaku juga di tempat-tempat lain dikota pekanbaru, dengan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap pelaku perdaran narkotika tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 Wib tim opsnal polsek sukajadi mengetahui pelaku akan bertransaksi narkotika di Jalan Bukit Barisan tepat didepan ayam geprek Bigboss, karena itu tim opsnal polsek sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Selamet melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK.MH melalui Kapolsek Sukajadi Akp Hendrizal Gani, SH,M.Si membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka JI (26) pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 pukul 17.00 wib di jalan bukit barisan tepat didepan ayam geprek Bigboss, kegiatan tersangka inisial JI akan melakukan transaksi narkotika jenis ekatasi, namun setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut tidak ditemui ekstasi sesuai informasi yang kita terima, namun dilakukan interogasi terhadap tersangka inisial JIS alias WB saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, maka dari dalam dompet tersangka inisial JIS alias WB ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penimbangan berat kotor shabu 0.44 gram, dari pengakuan tersangka tersebut shabu dibeli dari seseorang berinisial D dijalan pangeran hidayat kota pekanbaru seharga Rp.200.000, sekarang tersangka inisial JIS alias WB sudah diamankan di Polsek Sukajadi.

“Sedangkan tersangka inisial JI menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus narkoba, dengan putusan pengadilan negeri pekanbaru nomor: 732/PID. SUS/2018/PN. PBR, tanggal 26 November 2018, namun karena tersangka inisial JI menjalankan program asimilasi dirumah, tersangka tersebut dikeluarkan dari ruang tahanan lembaga permasyarakatan kelas II A pekanbaru tanggal 6 April 2020 dengan  SK NO.W4.PAS.7.PK.02.03-1429. Tanggal 06 April 2020, tersangka tersebut sudah dikeluarkan dari ruang tanahan lembaga permaayarakatan Pekanbaru sekarang masuk penjara lagi dalam perkara peredaran narkotika jenis shabu,” Ujar Kapolsek.

“Dari tersangka inisial JI disita barang bukti 2 bungkus plastik klep warna bening berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 buah dompet warna cokelat dan 1 helai celana jeans panjang dan terhadap tersangka dipersangkakan  pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tambah Kapolsek. (Humas Polresta).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button