Data Kepegawaian ASN Diblokir, Mendagri Didesak Jatuhkan Sanksi ke Bupati Jember
Pewarta : Abdus Syukur
Jember,Mitratoday.com–Kementerian Dalam Negeri memblokir data administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara di 67 pemerintah daerah. Sikap tegas diambil Kemendagri terhadap kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara terkait pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2020 ini.
Diantara 67 pemda yang belum melaksanakan rekomendasi KASN, sehingga data administrasi kepegawaian ASN nya diblokir oleh Kemendagri yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Jember. Hal itupun memantik reaksi dan menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jember, Anasrul, SH CIL mengatakan, ibarat pepatah ASN Jember ini bagai sudah jatuh, tertimpa tangga pula, karena belum ditindaklanjutinya rekomendasi Mendagri oleh Bupati Jember mengakibatkan kerugian, terutama atas kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan sebagai ASN juga mereka kehilangan haknya untuk memperoleh kenaikan pangkat, promosi jabatan atau yang lainnya.
“Sampai hari ini Bupati Jember belum melaksanakan rekomendasi KASN, tidak mendapatkan formasi CPNS, KSOTK juga bermasalah dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan sehingga puncaknya itu diblokirnya data kepegawaian ASN Jember oleh Kemendagri,” katanya, Selasa (3/11/2020).
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lambat tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri. PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Artinya, pemblokiran akses data administrasi kepegawaian ASN Jember dilakukan karena imbas kepala daerahnya, dalam hal ini Bupati Jember selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan belum menindaklanjuti rekomendasi KASN.
“Untuk itu kami mendesak DPRD Jember untuk mengambil langkah-langkah extra ordinary yang tegas dan tepat untuk meminta pertanggungjawaban Bupati Jember petahana yang telah membuat kerusakan sistem birokrasi secara terstruktur, sistematis dan masif serta mendesak kepada pemerintahan atasan dalam hal ini gubernur dan Mendagri untuk menjatuhkan sangsi kepada bupati petahana berupa pemberhentian atau sekolah 3 bulan,” jelasnya.
Tak hanya itu, BBHAR PDI Perjuangan Jember meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada Bupati Jember, karena sampai kini belum ada hukuman yang lebih tegas diberikan.
“Kami ingin sampaikan, harus ada sanksi tegas dari Mendagri. Bukan lagi ringan, namun harus tegas kepada Bupati Jember petahana berupa sanksi berat pemberhentian sebagai Bupati Jember atau setidaknya sangsi sekolah selama 3 bulan,” pungkasnya.