DaerahHeadlineriau

Datangi DPRD Riau, Pengunjukrasa Menolak Pembatasan Penggunaan Kartu Internet

Pekanbaru, Mitratoday.com- Ratusan pengusaha counter berunjukrasa di depan Gedung DPRD Provinsi Riau, Aksi ini merupakan sikap penolakan terkait peraturan Kemenkominfo tentang pembatasan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk penggunaan 3 kartu internet.

Pengunjuk rasa merupakan pedagang kartu internet yang tergabung dalam Kesatuan Niaga ‘Celuler Indonesia (KNCI).

Setibanya didepan pintu masuk Gedung DPRD masa berorasi seraya meminta wakil rakyat yang sekarang duduk di kursi DPRD Riau  menerima perwakilan dari mereka untuk menyampaikan aspirasinya, Senin (02/04/17).

Pembatasan kartu internet tersebut dikhawatirkan tidak saja mengakibatkan harga paket atau kuota data internet akan naik tajam, tetapi juga akan menyulitkan masyarakat yang tinggalnya di pedesaan buat mengakses informasi.

DPRD Riau dalam hal ini Komisi B menerima perwakilan pengunjuk rasa, 10 orang perwakilan peserta aksi untuk masuk ke ruangan rapat komisi II guna mendengarkan langsung apa yang di aspirasi kan oleh pendemo.

“Kami ucapkan selamat datang di kantor DPRD ini, khususnya diruangan komisi ini,” sambut Ketua Komisi B, Ma’mun Solikhin.

Ketua DPD KNCI Provinsi Riau, Wahyudi sekaligus ketua aksi mengatakan, pihaknya mendesak DPRD Riau supaya segera memperjuangkan apa yang telah menjadi tuntutan KNCI ke tingkat selanjutnya.

“Ini aspirasi kami, bukan aspirasi titipan. Kami sangat mendukung Registrasi sesuai dengan KK dan KTP, tapi kami dengan tegas menolak pembatasan 1 NIK untuk 3 kartu,” ujar Wahyudi.

Selanjutnya, dengan adanya pembatasan tersebut tidak saja berakibat paket data atau Kuota data internet akan naik tajam, tetapi juga berdampak kepada masyarakat di pedesaan yang akan kesulitan mengakses internet.

“Kami menuntut, tidak ada pembatasan untuk kartu internet. Kartu internet tidak mengganggu aktivitas dan tidak dapat dipakai untuk menipu. Karena kartu internet hanyalah perantara buat menggerakkan internet,” ucap Wahyudi.

Dewan mendukung permintaan KNCI agar Menteri Rudiantara, bertanggung jawab karena telah menerima kesepakatan pada tanggal 07 November 2017. KNCI melakukan aksi mereka serentak di 25 Provinsi, 42 kota se Indonesia. (IS)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button