DaerahHukumriau

Datuk Penghulu Bahtera Makmur Resmi Ditahan Kejari, Terkait Dugaan Pungli PTSL

Penulis : J. Bintang

Rokan Hilir,Mitratoday.com-Datuk penghulu bahtera makmur kecamatan bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir di tahan kejaksaan negeri (Kejari) rohil (23/03/2020) di Bagan siapi-api.

Tersangka dugaan pungli NS (48) tahun penghulu yang masih aktif sampai sekarang akhirnya memakai rompi merah di bawa keluar dari ruangan Tindak pidana khusus (pidsus) Kejari rohil.

Tampak terduga di dampingi penasehat hukum (PH), juga saat keluar ruangan nampak Kejari rohil Daus Wicaksono, SH,kasi intel Dian Afandi Panjaitan, SH,Kasi pidsus Herlina Samosir, SH dan jaksa marulitua Sitanggang, SH.

Penghulu Narso yang di duga melakukan Tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengurusan pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) Wilayah kepenghuluan bahtera makmur kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir tahun 2017.

Kejari Daus di dampingi Kasipidsus Herlina Samosir menjelaskan tindak pidana korupsi yakni pungutan liar kurang lebih sebesar Rp 335.000.000,- yang di duga di lakukan narso.sangkaan pasal 12 huruf e.jo pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.

“Kasus ini berawal dari laporan warga dan di mulai penyelidikan sejak Agustus 2019 pemanggilan pertama tak datang, panggilan kedua juga tak datang barulah panggilan ketiga datang Tersangka akan di sangkakan pasal 12 itu paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun,” tegas Kejari.

Tersangka langsung di tahan di Rutan Bagan siapi-api menunggu proses persidanganan.’Terkait jumlah tersangka sampai saat ini masih satu orang namun tak menutup kemungkinan bisa bertambah jika adanya fakta persidangan nantinya. Kita belum mengarah ke sana kita lihat dulu sementara satu orang penghulu ini saja.” Jelasnya.

Dalam kasus ini jaksa yang menangani langsung Kasipidsus Herlina Samosir dan beberapa orang jaksa lainnya di antaranya Yan prana, SH,Sahwir, SH dan Niki junismero, SH.

Herlina Samosir menambahkan bahwa dalam penyelidikan setiap masyarakat di minta 1 juta.

“Di minta secara bertahap mengurus PTSL ada yang selesai ada juga yang belum selesai sampai sekarang,”kata kasipidsus.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button