DaerahSumatera Selatan

Deklarasi  Nasional Pilkada Damai KPU Kota Prabumulih Tahun 2018

PRABUMULIH, SUMSEL – Mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2017, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara Nasional, KPU Kota Prabumulih telah melaksanakan berbagai kegiatan sesuai tahapan, diantaranya, menyusun program dan kegiatan, pembentukan panitia adhock PPK dan PPS, pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih (DP4), pemuktahiran data dan daftar pemilih melalui petugas PPDP, penerimaan paslon, pendaftaran paslon baik dari perorangan maupun gabungan parpol, verifikasi berkas paslon dan penetapan paslon.

Deklarasi kampanye damai yang merupakan bagian dari kegiatan yang diselenggarakan KPU secara Nasional, Ketua KPU Kota Prabumulih, M. Takhyul, S.Ip menyampaikan, “Tanggal 1 sampai 7 Januari 2018, telah dilakukan pengumuman pendaftaran paslon Walikota dan Wakil Walikota baik perorangan maupun parpol atau gabungan parpol. Pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2018, pendaftar hanya 1 pasangan calon. Mendasar pada PKPU Nomor 14 Tahun 2015, telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari, hingga tanggal 12 Februari 2018 ditetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2018 hanya 1 pasangan calon,” ungkap Takhyul.

Pada moment penandatangan deklarasi kampanye damai yang merupakan bagian dari pilkada damai M. Takhyul menambahkan, “Tentunya kita semua berharap dan bertekad dengan sinergi antara penyelenggara baik itu pasangan calon dengan pihak keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat Kota Prabumulih bersama-sama mengkampanyekan anti hoax, anti sara dan anti politik uang, hingga tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang serentak dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, berjalan dengan baik dan zero konflik,” tambahnya.

Deklarasi kampanye damai yang dipusatkan ditaman kota Prabujaya, minggu, (18/2), PJS Walikota Prabumulih saat dibincangi awak media, H. Richad Cahyadi AP, M.Si menyampaikan, kepada pihak penyelenggara dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan yang mereka emban, baik itu KPU maupun Panwas harus netral dan menyikapi setiap persoalan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Prabumulih Richad menghimbau, “Harus profesional netral, kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap ASN yang terlibat mendukung atau mengkampanyekan silahkan laporkan kepada pihak yang berwenang yang dalam hal ini Panwas, dan dari Pemerintah akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Diakhir kegiatan yang dihadiri unsur komunikasi pimpinan daerah, kepala SKPD, ketua dan pengurus parpol, camat, lurah dan ketua organisasi, agenda juga dilengkapi dengan pelepasan burung, pelepasan balon dan juga penandatangan deklarasi kampanye. (ZULKARNAIN)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button