DaerahDumaiHukumriau

Demi Harta, Istri Rela Penjarakan Suami Sendiri

Dumai,Mitratoday.com-Sidang perkara kesepakatan perjanjian kembali digelar Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (14/11/2019) dengan terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng. Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari istri terdakwa sendiri yaitu bernama Arini.

Berangkatnya terdakwa abeng jadi pesakitan di pengadilan negeri Dumai karena dilaporkan oleh istri sahnya sendiri kepada polisi pada tanggal 5 Mei 2019, karena terdakwa dituduh mengambil barang istrinya dan tidak mematuhi perjanjian yang mereka sepakati bersama.

Namun sebelum didengar kesaksian dari istri terdakwa ini, terlebih hahulu majelis hakim persidangan mengambil sumpah pada saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Dumai, Hengki Munte SH, ketika bertanya pada saksi Arini, apa hubungan kamu dengan terdakwa, saksi menjawab ia suami sah saya, sudah berapa lama kamu menikah dengan terdakwa, saya menikah dengan terdakwa tanggal 22 Agustus tahun 1997, ujar saksi.

Jadi kenapa kamu melaporkan suami kamu sendiri, saya melaporkannya karena tidak memenuhi perjanjian atau perdamaian pak.

Ada masalah apa kamu dengan suamimu sampai kalian berdua melakukan kesepakatan perjanjian, awalnya ia (terdakwa) melakukan kekerasan dalam rumah tangga KDRT terhadap saya, dan dari Rumah tahanan (Rutan) terdakwa menelepon saya untuk memohon maaf dan supanya membebaskan nya.

“Dia ia bilang dalam telepon, mohon lepaskan saya, kalau kamu mau melepaskan saya, saya berjanji pada kamu akan memberikan Satu unit Ruko, sebidang tanah dan satu buku tabungan Bank Mandiri yang berisi uang senilai 1,2 Milliar,” ujarnya saksi menjawab pertayaan jaksa.

Sementara itu, Hakim Majelis Desbertua Naiboho SH, menanyakkan kepada terdakwa, dimana kalian perbuat perjanjian ini, di Ruangan KarutanDumai pak, itu atas permintaan siapa, jawab saksi kesepakatan bersama.

Namun terdakwa Abeng membantah keterangan saksi istrinya itu, terdakwa Abeng mengatakan, tidak pernah melakukan perjanjian dan tidak pernah menelepon saksi, sebagaimana yang dikatakan saksi, itu semua tidak benar pak hakim, ujar terdakwa.

Sedang kan Penasehat Hukum terdakwa, Kasarolli Sinaga, dalam ruang sidang terlihat geleng geleng kepala melihat kesaksian istri terdakwa ini. Akibat perjanjian ini, terdakwa Abeng didakwa melanggar dengan pasal 362 jo pasal 367.

(E. Manalu) 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button