BlitarDaerah

Demo LSM GPI dan Warga Desa Tullungrejo,Tuntut Pencabutan SK Sekdes

Penulis : Novian

Blitar,Mitratoday.com– Mendampingi Warga Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia,yang di komandani Joko Prasetyo melakukan aksi demo didepan Kantor Pemerintahan Daerah Blitar Rabu ( 17/06/2020 )

Aksi unjuk rasa di ikuti 150 orang masssa LSM GPI dan warga masyarakat Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari,dengan adanya SK pemberhentian Sekdes Suhendar.

Dalam orasinya Joko Prasetyo ketua GPI menyampaikan, bahwa SK pemberhentian Sekdes yang dikeluarkan oleh Kades Tulungrejo adalah cacat hukum, sehingga ia dan warga menuntut Bupati Blitar agar mencabut SK pemberhentian Sekdes Tulungrejo.

“Sesuai Perda dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kades tidak bisa serta merta menerbitkan SK pemberhentian Sekdes karena yang bertanggungjawab untuk mengangkat dan memberhentikan Kades adalah Bupati sehingga Kades tidak memiliki otoritas penuh dalam memberhentikan perangkatnya,”kata Joko Prasetyo dalam orasinya.

Jika nanti,Kepala Desa Tulungrejo tidak mau mencabut SK pemberhentian Sekdes tersebut,maka pihaknya tetap akan melawan dan melakukan upaya hukum,dengan melanjutkan ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) demi keadilan warga masyarakat Blitar.

Setelah nelakukan orasi,Perwakilan warga dengan di dampingi Pimpinan LSM GPI,diterima Dinas terkait,dan komisi I DPRD Kabupaten Blitar
Ketua LSM GPI,Joko Prasetyo di hadapan media mengatakan, siang hari ini pihaknya mendampingi masyarakat Tulungrejo,dalam rangka menuntut adanya pencabutan surat keputusan atau SK pemberhentian Sekretaris Desa Tulungrejo Suhendar,yang diberhentikan dari jabatannya. Karena SK dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sekarang ini baik dalam konsiderannya maupun di dalam isi muatannya itu semuanya melanggar dari pada peraturan dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga SK itu harus dicabut, jika tidak dicabut maka  akan menurunkan wibawa Bupati Blitar.

Maka dari itu saya menuntut Bupati Blitar harus tegas apabila ada aparatnya termasuk Pemerintahan Desa (Pemdes) yang melakukan perlawanan terhadap kesalahan yang telah dibuat harus ditindak,”tegas Joko.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Endar Suparno,pada saat pertemuan mendesak Pemkab Blitar, melalui Camat Gandusari, untuk melakukan pendekatan dan memberikan masukan agar Kades Tulungrejo Suwadi segera mencabut SK tersebut dan Sekdes segera bekerja seperti biasa.

“Karena keyakinan saya seandainya hal ini di angkat ke ranah hukum maka Kades pasti kalah dan kedepannya dikhawatirkan terjadi permasalahan baru karena masing-masing kubu Kades dan Sekdes pasti mempunyai pendukung,”kata Endar.

Usai haering, Joko Prasetyo menyampaikan hasil dialog kepada para peserta unjuk rasa, pihak Pemkab Blitar dan DPRD bersepakat bahwa SK pemberhentian Sekdes Tulungrejo tersebut cacat hukum dan tidak prosedural.

Saat ini tuntutan Kita agar SK Pemecatan di cabut belum mendapat jawaban yang pasti,oleh sebab itu kita akan menghadap Bupati Blitar,di Pendopo jika nanti tidak juga di cabut kita lanjutkan ke Ranah hukum ‘ jelas Joko Prasetya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button