Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda, DPRD BU Gelar Rapat Paripurna
Redaksi

Bengkulu Utara,Mitratoday.com–Jum’at (06/11/2020) pukul 15.00 Wib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daerah.
Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh Sonti Bakara, SH selaku Ketua DPRD Bengkulu Utara, didampingi wakil Ketua I, Juhaili, S.Ip dan wakil Ketua II, Herliyanto, S.Ip.
Adapun nota pengantar terhadap Raperda kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daerah disampaikan langsung oleh Pjs Bupati Bengkulu Utara Dr Iskandar ZO, SH. M.Si.
“Dari hasil evaluasi serta menyesuaikan dengan ketentuan dan peraturan pemerintah tentang pedoman nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta pedoman nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan bangsa dan Politik perlu disesuaikan.”Jelas Iskandar.
Setelah paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bengkulu Utara terlaksana.
“Selanjutnya pihak DPRD akan mengagendakan pandangan umum fraksi terhadap Raperda kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bengkulu Utara.”Tutup Sonti.(Adv).