AdvertorialDaerahjawa TimurMalang

Dewan Sepakat Setujui LPJ APBD Tahun Anggaran 2019 Dengan Beberapa Catatan

Pewarta : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang sepakat menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Bupati Malang terhadap APBD tahun 2019. Hal itu diutarakan Juru Bicara Dewan dari Fraksi PKB Abdullah Satar saat menyampaikan tanggapan DPRD terhadap hasil pembahasan rancangan Perda dan LPJ pelaksanaan APBD tahun 2019 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang di gedung Dewan Kepanjen selasa (28/7/2020).

Dalam penyampaiannya, Abdullah Satar menjelaskan bahwa LPJ pelaksanaan APBD yang memuat Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.

“Mencermati Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019, Badan Anggaran memberikan apresiasi atas pelaksanaan yang telah sesuai dengan perencanaan. Dari sisi pendapatan, kami mengapresiasi usaha sangat maksimal Bupati dan Perangkat Daerah sehingga memberikan realisasi di atas 100 %,”kata Abdullah Satar dalam sambutannya.

Badan Anggaran ,lanjut Abdulah Satar,  menilai  keberhasilan Pemerintah Kabupaten Malang dalam meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Keenam kalinya merupakan hasil kerja keras dan cermat selama ini kendati demikian  hal ini , menjadi tantangan bersama untuk terus dipertahankan. Temuan-temuan yang masih menjadi catatan BPK, menurut Abdullah Satar,  merupakan sebuah pelajaran dan bahan evaluasi  untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

“Kami sampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019, sebagai   berikut :

a. Pendapatan

Target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun 2019 yang pada APBD awal ditetapkan sebesar 4 Trilyun 092 Milyar 809 Juta 094 Ribu 960 Rupiah 89 Sen, terealisasi sebesar 4 Trilyun 105 Milyar 659 Juta 149 Ribu 084 Rupiah 41 Sen, sehingga terdapat kelebihan Pendapatan sebesar 12  Milyar 850 Juta 54 Ribu 123 Rupiah 52 Sen,  yang bersumber dari :

  1. Pendapatan Asli Daerah

Penerimaan  Pendapatan  Asli  Daerah  direncanakan   sebesar 600 Milyar 030 Juta 453 Ribu 944 Rupiah 89 Sen, terealisasi sebesar 623 Milyar 808 Juta 877 Ribu 784 Rupiah 41 Sen.

2. Dana Transfer

Dana Transfer yang direncanakan sebesar 2 Trilyun 926 Milyar 272 Juta 451 Ribu  016 Rupiah, terealisasi  sebesar 2 Trilyun  907 Milyar  096 Juta 317 Ribu 733 Rupiah;

3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah

Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah APBD Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar 566 Milyar 506 Juta 190 Ribu Rupiah terealisasi sebesar 574 Milyar 753 Juta 953 Ribu 567  Rupiah.

B. Belanja Daerah

Alokasi dana untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar  3   Trilyun  879 Milyar  488 Juta  600 Ribu 555 Rupiah 76 Sen, terealisasi sebesar 3 Trilyun 488 Milyar 771 Juta 618 Ribu 590 Rupiah 18 Sen, yang terdiri dari :

Belanja Operasi
Belanja Operasi dianggarkan  sebesar  3 Trilyun  005 Milyar  872 Juta 064 Ribu 899 Rupiah 3 Sen, terealisasi sebesar 2 Trilyun 678 Milyar 755 Juta 535 Ribu 310 Rupiah 91 Sen;

Belanja Modal
Belanja Modal dianggarkan sebesar  867 Milyar 101 Juta 519 Ribu 156 Rupiah 73 sen, terealisasi sebesar 808 Milyar 653 Juta 391 Ribu 279 Rupiah 27 Sen;

Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar 6 Milyar 515 Juta 016 Ribu 500 Rupiah, terealisasi sebesar 1 Milyar 362 Juta 692 Ribu 000 Rupiah; 

Transfer
Transfer dianggarkan sebesar 603 Milyar 386 Juta 885 Ribu 298 Rupiah 38 Sen, terealisasi sebesar 600 Milyar 632 Juta 046 Ribu 772 Rupiah.
Dengan demikian setelah Jumlah Pendapatan Dikurangi dengan Jumlah Belanja terdapat Surplus Anggaran sebesar 16 Milyar 255 Juta 483 Ribu 722 Rupiah 23 Sen.

C. Pembiayaan 
Pembiayaan terdiri atas :

Penerimaan Daerah
Penerimaan Daerah setelah dianggarkan sebesar 425 Milyar 066 Juta 390 Ribu 893 Rupiah 25 Sen, terealisasi sebesar 430 Milyar 635 Juta 681 Ribu 393 Rupiah 25 Sen  atau sebesar 101,31% yang berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar 425 Milyar 066 Juta 390 Ribu 893 Rupiah  25 Sen dan Pinjaman Dalam Negeri sebesar 5 Milyar 569 Juta 290 Ribu 5 Ratus Rupiah.

Pengeluaran Daerah
Pengeluaran Daerah dianggarkan sebesar 35 Milyar Rupiah, terealisasi sebesar 38 Milyar 457 Juta 119 Ribu 476 Rupiah 41 Sen atau sebesar 109,88%.

Dengan demikian jumlah Pembiayaan Netto sebesar 392 Milyar 178 Juta 561 Ribu 916 Rupiah 84 Sen dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar 408 Milyar 434 Juta 045 Ribu 639 Rupiah 07 Sen.

Politisi PKB tersebut menjelaskan dari hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran ada beberapa hal yang menjadi bahan Evaluasi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019 diantaranya adalah :

  1. Penertiban Inventarisasi Aset, harapannya  Pemkab Malang terus melakukan penertiban administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah  di seluruh Perangkat Daerah  sesuai  rekomendasi BPK agar tidak menjadi temuan di tahun berikutnya;
  2. Melakukan perencanaan yang lebih akurat, efektif, efisien dan tepat guna pada program dan kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah yang berpedoman pada 3 Prioritas Pembangunan yang termaktub dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD untuk mengukur pencapaian Visi Misi Kepala Daerah di setiap Tahun Anggaran.

“Kami juga memberikan perhatian serius  terhadap beberapa temuan yang disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan (Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan) yang terdapat pada beberapa Perangkat Daerah. Dari temuan-temuan tersebut sudah ditindak lanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, dengan mengembalikan kerugian daerah dan memberikan peringatan kepada masing-masing Perangkat Daerah. Meski demikian Badan Anggaran menganggap hal tersebut menunjukkan bahwa dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Perangkat Daerah tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami mendorong Inspektorat untuk lebih meningkatkan perannya untuk bersinergi dengan semua Perangkat Daerah dalam melakukan pengawasan atas penatausahaan anggaran yang dikelola Perangkat Daerah. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang sama dan menjadi temuan lagi di tahun-tahun mendatang serta  bisa mempertahankan Opini atas laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”ulas Abdullah Satar.

Di sisi lain, Badan Anggaran mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan kepada Bupati atas terselenggaranya Program dan Kegiatan selama Tahun Anggaran 2019 yang telah dilaksanakan dengan baik dalam rangka mewujudkan komitmen bersama dalam RPJMD Kabupaten Malang 2016-2021 yang telah menegaskan dan menetapkan 3 Strategi Umum Pembangunan yaitu:

  • Menurunkan angka kemiskinan;
  • Optimalisasi Potensi Sektor Pariwisata; dan
  • Memperkuat Daya Dukung Lingkungan Hidup. (ADV)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button