BlitarDaerahHeadline

Di Demo KRPK Terkait Dugaan Hoak Hibah Kementerian PUPR, Ini Jawaban Wabup Blitar

Blitar,mitratoday.com – Puluhan orang menggelar demo mendesak usut dugaan hoax hibah Kementerian PUPR Rp 229,5 miliar di Kantor Bupati Blitar Kanigoro, Senin (25/4/2022).

Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi, Front Mahasiswa Revolusioner, dan Front Perjuangan Petani Mataraman tiba di depan pintu gerbang Kantor Bupati Blitar Kanigoro langsung membentangkan poster berisi tuntutan.

Koordinator aksi, M Triyanto menyampaikan kedatangannya ke Kantor Bupati Blitar ini klarifikasi mengenai dugaan hoax hibah Kementerian PUPR.

“Kalau rakyat pembuat hoax dikejar dan dihukum. Bagaimana kalau penguasa yang membuat hoax, juga harus diusut tuntas,” ujar Triyanto.

Selanjutnya perwakilan massa menggelar dialog dengan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Kesbangpol.

Dalam dialog ini Triyanto mempertanyakan beberapa hal, diantaranya seharusnya kalau OPD terkait yang mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Blitar seharusnya memeriksa dan mengecek ada tidaknya dana hibah dalam APBN 2022.

“Saya yakin Pemkab Blitar terjebak dengan broker-broker mafia di kementerian, ini merugikan dan harus diusut,” tegas aktivis anti korupsi jaringan Indonesia Coreuption Watch (ICW) ini.

Kemudian terkait dugaan hoax ini, massa juga mendesak adanya sanksi bagi OPD yang seharusnya memeriksa dan menelitinya. “Serta apakah ada upaya hukum, terkait dengan dugaan hoax ini,” tanya Triyanto.

Menanggapi apa yang disampaikan perwakilan massa, Wabup Rahmat didampingi Kepala Bappeda, Jumali memberikan penjelasan terinci awal mulai awal sampai terjadinya penandatanganan MoU atau kesepakatan hibah infrastruktur di Gedung BPSDM Kementerian PUPR, Jakarta pada 14 April 2022 lalu.

“Jadi jelas dari surat awal Bupati Blitar kepada Kementerian PUPR, diperkuat surat dari DPD RI. Kemudian ada surat balasan dari Kementerian PUPR, sampai ada survei lokasi hingga terjadi penandatanganan MoU atau kesepakatan hibah. Semua jelas resmi kedinasan, ada semua surat-suratnya dan dilakukan di gedung Kementerian PUPR bukan di cafe, hotel atau warung kopi,” terang Wabup.

Mengenai dana hibah apakah tercantum dalam APBN, diungkapkan orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini kalau anggaran usulan infrastuktur yang diajukan ke Kementerian PUPR bukan APBN tapi dana hibah melalui loan atau pinjaman.

“Jadi tidak ada dalam APBN 2022, oleh karena dalam pembicaraan solusi selanjutnya akan dialokasikan melalui DAK,” ungkap Ketua Umum DPP Ikatakan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Selanjutnya perlu diingat juga bahwa MoU atau kesepakatan ini, bukan produk hukum yang mengikat kedua belah pihak. Tapi sebatas kesepakatan, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian atau ikatan lainnya.

“Karena bukan produk hukum, MoU bisa saja dibatalkan dan tidak ada konsekuensi hukumnya. Sehingga tidak ada yang dirugikan secara materi, justru Pemkab Blitar dalam hal ini yang menjadi korban,” tandasnya.

Namun keberadaan 14 ruas jalan yang rusak tersebut, memang mendesak untuk diperbaiki. Terkait dengan adanya investasi pabrik gula PT RMI, dimana Thailand sebagai investor sempat melayangkan protes ke Presiden Jokowi.

“Maka sesuai pembicaraan dengan Sekjen Kementerian PUPR, selain Loan juga akan dikucurkan DAK untuk mendukung infrastuktur. Dimana sesuai UU nomor 1 tentang Hubungan Perimbangan Pusat dan Daerah, digunakannya tematik sehingga perolehan DAK tahun 2023 akan lebih besar,” bebernya.

Terakhir ditambahkan Wabup Rahmat terkait upaya hukum, memang sudah ada kesepakatan dengan Sekjen PUPR untuk melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan ke Bareskrim Mabes Polri.

“Karena menurut Pak Sekjen PUPR, ada pemalsuan tanda tangan. Terakhir saya juga sampaikan permintaan maaf, karena euforia mendapat bantuan hibah jadi kurang teliti dan terima kasih ada kritik dan masukan teman-teman KRPK, FMR dan FPPM,” tambahnya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button