BlitarDaerahHeadline

Di Demo Petani Dan Warga, CV Barokah Tegaskan Kepatuhan dan Komitmen Lingkungan

Blitar,mitratoday.com — Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok warga yang menamakan diri sebagai Koalisi Kali Putih di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Kamis (19/06) menyoroti aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh CV Barokah.

Massa aksi menuding penambangan telah merusak aliran Sungai Kali Putih. Namun di balik aksi tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai motif dan ketidakadilan yang dialami penambang yang justru telah mematuhi seluruh prosedur hukum dan perizinan.

CV Barokah merupakan perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2023. Izin tersebut berlaku hingga tahun 2028 dan diterbitkan setelah melalui serangkaian proses administrasi, kajian lingkungan, serta penilaian teknis yang ketat dari berbagai instansi terkait.

Dalam pertemuan hearing yang digelar DPRD Blitar bersama Komisi III, perwakilan CV Barokah menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Bahkan, operasi pertambangan baru dimulai beberapa bulan terakhir dan belum menghasilkan keuntungan karena masih dalam tahap awal investasi.

“Legalitas kami jelas. Izin sudah kami kantongi dari provinsi. Kami tidak ingin berpolemik, tetapi kami punya hak yang sama untuk menjalankan usaha yang sah di negara ini,” ujar perwakilan CV Barokah dalam sesi hearing tersebut.

Sayangnya, meski sudah legal, CV Barokah justru menjadi sasaran unjuk rasa, sementara praktik penambangan ilegal yang tersebar di sepanjang Kali Putih luput dari perhatian dan penindakan.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memperkeruh suasana dan memprovokasi masyarakat demi kepentingan tertentu, termasuk kemungkinan adanya persaingan tidak sehat dari penambang liar yang terganggu oleh kehadiran tambang legal.

Aryo, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, menegaskan bahwa keberadaan tambang CV Barokah tidak dapat serta-merta ditutup hanya karena tekanan massa.

“Izin keluar dari provinsi. Kami tidak bisa mengambil langkah tanpa prosedur hukum yang sah. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada evaluasi. Tapi selama ini tidak ada laporan pelanggaran dari CV Barokah,” ujarnya.

Ironisnya, dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, muncul narasi bahwa masyarakat tidak diberi informasi terkait perizinan. Padahal dalam prosedur pengurusan izin tambang, sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk melakukan sosialisasi dan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), yang tentu melibatkan pemangku kepentingan lokal, termasuk masyarakat.

Perwakilan CV Barokah pun menyatakan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan. Mereka menekankan bahwa tambang pasir yang dikelola secara legal memiliki kewajiban reklamasi dan perbaikan lingkungan pasca-tambang, hal yang justru diabaikan oleh para penambang ilegal.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun jika ada pihak yang terus-menerus memprovokasi warga untuk menekan tambang legal sementara menutup mata terhadap tambang liar, kami akan mempertimbangkan jalur hukum untuk menjaga nama baik perusahaan dan keberlangsungan usaha kami,” tegas pihak CV Barokah.

CV Barokah kini menjadi contoh nyata bagaimana pelaku usaha yang taat hukum bisa menjadi korban narasi sesat dan tekanan dari kelompok-kelompok yang belum tentu merepresentasikan suara mayoritas warga.

Dalam iklim usaha yang adil dan berdasarkan hukum, pengusaha tambang legal seperti CV Barokah seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat.

Karena selain memberikan kontribusi ekonomi dan lapangan kerja, tambang legal adalah satu-satunya jalan untuk memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button