BENGKULUBengkulu

Di Duga Korupsi, 3 Desa BU Dilaporkan Ke Kejati

Redaksi

Adanya dugaan penyelewengan ADD dan DD tahun 2020, Tiga Desa Di Kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu pada selasa (26/01/2021).

Laporan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Bengkulu oleh Zamhori Haryanto selaku Sekretaris.

“Ya, memang benar hari ini saya melaporkan 3 Desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, terkait dugaan Mark Up, Spj Fiktif dan dugaan lainnya.” Kata Zamhori.

Atas laporan yang disampaikan tersebut, ia berharap pihak Kejati Provinsi Bengkulu segera menindaklanjutinya.”Kita berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejati Provinsi Bengkulu. Mengingat Korupsi sudah tergolong kejahatan yang luar biasa sehingga sangat di mungkinkan terjadi kemupakatan bersama (Kemupakatan Jahat Melawan Hukum) untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, Perbuatan curang, Penyalahgunaan Jabatan atau Wewenang.”Jelas Zamhori.

“Dan laporan ini kita sampaikan bukan semata-mata hasil dari investigasi kita saja, namun ada juga informasi yang disampaikan oleh masyarakat desa yang bersangkutan. Tapi inikan baru dugaa, untuk selanjutnya nanti kita tunggu tindaklanjut dari pihak Kejati Provinsi Bengkulu.” Tambahnya.

Zamhori mengatakan bahwa laporan disampaikan Guna mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Karena Seiring berjalannya Roda Pemerintahan dan Pusatnya Pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara. Yang tak kala pentingnya Pengawasan dari berbagai Element, masyarakat dan bahkan sampai melibatkan penegak Hukum demi keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan Umum dan Profesionalitas.” Tutup Zamhori.

Adapun 3 Desa yang dilaporkan diantaranya :

  1. Desa Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau
  2. Desa Salam Harjo Kecamatan Kerkap
  3. Desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button