BlitarDaerahHeadline

Di Duga Menghambur-Hamburkan Keuangan Daerah, LSM GPI Tuntut Pembubaran TP2ID

Blitar,mitratoday.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia Kabupaten Blitar gelar aksi demontrasi di dua titik pada Senin (11/09/22).

Aksi pertama di Kantor Perkim dan DPRD Kabupaten Blitar dengan berbagai macam tuntutan. Pertama terkait masalah pungutan parkir berlangganan, penempatan ASN yang bukan orang Kabupaten Blitar. Sedangkan yang kompeten tidak diberi kesempatan menempati jabatan strategis, posisi jabatan dijabat ASN di luar Kabupaten Blitar.

Joko Prasetya komandan LSM GPI juga menyinggung masalah Tim Percepatan Pembangunan Infrastrukutur Daerah yang dianggap tidak berjalan sebagaimana fungsinya.

“Padahal mereka mendapat gaji miliaran rupiah dari anggaran APBD. Maka kita dari LSM GPI minta dengan tegas, bubarkan TP2ID.” Tegas Joko.

Selain itu,  Joko mengindikasikan  banyak jual beli jabatan, terbukti dari penempatan ASN yang di tempatkan di OPD tidak kompeten. Sehingga menghambat laju program pembangunan di Kabupaten Blitar.

“Kemudian pejabat di perkim notabenya bukan warga Kabupaten Blitar, saya minta Sekretaris Perkim sebaiknya segera mengundurkan diri,” ujar Joko saat menyampaikan aspirasinya kepada Ketua DPRD Suwito Saren Satoto didampingi Ketua dan anggota Komisi III.

Selain itu, Joko menyinggung masalah parkir berlangganan terkait MoU antara Pemprov dengan Dirlantas dipandang menyalahi aturan, yang seharusnya nota kesepakatan atau MoU dibuat pemangku kepentingan, yakni Gubernur dengan Kapolda.

Kesalahan berikutnya adalah uang hasil restribusi atau parkir berlangganan yang dibagikan setiap triwulan ini tidak dimasukan kedalam APBD.

“Kami meminta kepada Ketua DPRD agar mekanisme dilalui sebagaimana peraturan yang berlaku, jasa pungut tidak lagi langsung dikelola oleh Samsat mulai 2016 sampai sekarang. Parkir berlangganan harus dicabut karena disinyalir menyalahi aturan dan berpotensi hukum, kalau masalah ini tidak dicabut, mala kami LSM GPI akan lanjutkan temuan ini lapor ke KPK,” jelas Joko.

Terkait parkir berlangganan di kantor-kantor yang dibiayai negara tidak boleh menarik biaya parkir, seperti di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar.

“Jadi intinya parkir berlangganan tidak mempunyai obyek yang jelas, Pemkab Blitar harusnya peka terhadap hal ini. Selain itu dalam ketentuannya, parkir berlangganan tidak memiliki obyek yang jelas.” Tandasnya 

Menurutnya, Pemkab harusnya menyediakan area bebas parkir. “Selama ini Pemkab Blitar tidak memberikan ruang area bebas parkir.” Tuturnya.

Joko Prasetya juga menuntut pembubaran Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID). Joko menilai TP2ID dianggap juga sangat menghambur hamburkan APBD untuk membayar honor mereka yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah.

“Masalah anggapan Pemkab Blitar masih terkait pemborosan dan menghambur hamburkan uang juga terjadi pada sektor membludaknya dana anggaran untuk membayar Tenaga Harian Lepas (THL).” Bebernya.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto menanggapi aspirasi yang disampaikan LSM GPI.

“Atas nama lembaga perwakilan rakyat, masalah ini akan kita akomodir dengan mengkaji, mengevaluasi dan menindaklanjuti laporan permasalahan tersebut,” pungkas nya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button