Bengkulu UtaraDaerahHeadlineHukum

Di Duga Peras Kades,Dua Oknum Wartawan Mingguan Tersangka

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Polres Bengkulu Utara akhirnya menetapkan dua orang oknum wartawan mingguan di Bengkulu, masing-masing Tar (41) dan IJ (38), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Keduanya diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara pada Senin (11/11/2019) sore. Saat diamankan, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp 3 juta yang diduga hasil dari pemerasan, dengan korban Kepala Desa Samban Jaya, Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara.

Selain mengamankan uang Rp 3 juta, petugas juga mengamankan 1 unit hanphone merk Xiaomi warga gold dan satu lembar surat penawaran beserta lampiran daftar harga order pemuatan kegiatan atau iklan, beserta kwitansi.

“Sudah kita tetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, Selasa (12/11/2019).

Dari kronologis kejadian yang diterima media ini, kasus pemerasan itu bermula ketika kedua tersangka menagih biaya publikasi di kantor Desa Samban Jaya kepada kepala desa setempat. Usai menagih biaya publikasi tersebut, keduanya lantas didatangi oleh petugas Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. Dari hasil interograsi ditempat, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti persetujuan pembayaran biaya publikasi atau iklan dari kepala desa. Petugas lantas meminta oknum wartawan untuk mengeluarkan uang hasil da ri pembayaran publikasi atau iklan dari kepala desa.

“Salah satu dari tersangka menjawab ada uang tiga juta dari dari pembayaran iklan, petugas lantas membawa keduanya ke Mapolres Bengkulu Utara guna penyelidikan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, telah terpenuhi unsur untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Jery.

(AV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button