AdvertorialBlitarDaerah

Di Hari Kedua, Satpol PP Kota Blitar Kembali Gelar Sosialisasi UU Tentang Cukai

Pewarta : Novian

Kota Blitar,mitratoday.com-Sosialisasi UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai Beserta Peraturan Pelaksanaannya terus gencar dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Blitar guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait persoalan peredaran rokok ilegal dan non ilegal.

Di hari kedua, Selasa (23/11/2021) Sosialisasi perundang-undangan tentang cukai diikuti para pedagang asongan dan pedagang kaki lima (PKL), di Aula Kantor Satpol PP Kota Blitar.

“Sosialisasi kedua ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya. Para peserta tetap para pedagang asongan dan pedagang kaki lima, tetapi beda wilayah.” Pungkasnya.

“Di hari pertama diikuti pedagang asongan dan PKL di wilayah Kepanjen kidul, sedangkan pada hari kedua pedagang di wilayah Sananwetan dan Sukorejo,” tambah Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono.

Yudha menyampaikan bahwa materi sosialisasi masih sama tentang perundang-undangan cukai. Ia berharap dengan sosialisasi para pedagang paham dengan aturan soal cukai dan peredaran rokok.

“Dengan begitu, para pedagang tidak menjual rokok tanpa cukai dan membantu mencegah peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat. Kami punya kewajiban untuk menyampaikan aturan tentang cukai ke pedagang, supaya pedagang bijaksana tidak mengedarkan lagi rokok tanpa cukai,” jelasnya.

Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai dapat merugikan negara dan menjadikan pendapatan negara tidak maksimal. Jika pendapatan dari cukai berkurang otomatis bagi hasil dari pusat ke daerah juga ikut berkurang. “Kalau berkurang otomatis kegiatan untuk kesehatan, infrastruktur dan lain-lain tidak maksimal. Dampaknya ke masyarakat, layanan kesehatan, ekonomi, infrastruktur tidak maksimal,” terangnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Blitar menggelar sosialisasi UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai Beserta Peraturan Pelaksanaannya di Aula Kantor Kelurahan Kepanjen lor Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (22/11/2021).

Sosialisasi itu diikuti para pedagang asongan dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Kantor Bea Cukai dan dibuka oleh Wali Kota Blitar, Santoso.Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono.(Adv-Kmf).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button