DaerahHeadlineLampungLampung Utara

Di Lampura, Oknum Aparat Desa Kemala Raja Diduga Sengaja Halangi Tugas Wartawan

Lampung Utara,mitratoday.com – Kembali terjadi, dugaan diskriminasi jurnalis/wartawan dilakukan oknum Aparat Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.

Bermula saat AY, wartawan media Independent Post bersama rekannya AD mendatangi balai Desa Kemala Raja, guna menkonfirmasi terkait adanya beberapa RT dan RK yang serempak mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, menurut Sekdes dan Bendahara Desa sang Kades sedang tidak berada di tempat, kemudian Bendahara Desa mengajak wartawan untuk mengobrol terkait permasalahan tersebut ke dalam ruangan.

Bukan mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan tersebut, justru AY dan AD mendapatkan dugaan diskriminasi dari salah satu aparatur Desa inisial S.

Oknum S bertindak sangat arogan dengan membentak, menunjuk serta menuduh bahwa informasi tersebut merupakan hanya buat-buatan atau rekayasa pihak wartawan saja, bahkan S juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapa pun, apa lagi itu kepada wartawan.

Atas kejadian tersebut, Martono Ketua DPC AWPI Lampung Utara akan mengambil langkah tegas yang dialami wartawan AY dan AD yang juga tergabung dalam AWPI Lampura.

Martono mengatakan, jika hal ini tidak ditindak lanjuti dengan tegas tentu akan menjatuhkan profesi wartawan. Ia juga menghardik sikap arogan yang ditunjukkan Bendahara Desa tersebut, menurutnya jabatan yang diemban sebagai Bendahara Desa dapat membuat ia lebih dewasa dan bijaksana dalam menyikapi berbagai hal.

“Kenapa harus bertindak arogan, wartawan kan hanya menanyakan, mengkonfirmasi itu tugas wartawan, yang dimintain keterangan juga diberikan hak untuk menjawab. Tapi, tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan arogan. Jelas ini upaya menghala-halangin tugas jurnalis,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa siapapun yang menghalang-halangi Tugas pers dapat di pidana selama 2 tahun serta denda 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 18 ayat (1), pasal 4 ayat (2) dan (3).

Pewarta : Elva

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button