DaerahHeadlineHukumJember

Di Tanya Pemalsuan Tanda Tangan, Pihak Bukopin Pasrah Dan Irit Bicara

Pewarta : Solichin

Jember,mitratoday.com-Sidang gugatan perdata antara penggugat Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin kembali digelar.

Tahapan mediasi, majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk meresume dan sidang dilanjutkan Minggu depan. Kepada media Bank Bukopin seolah pasrah. Ditanya alasan Bank Bukopin menyembunyikan dokumen simpan pinjam, Staf Legal Bank Bukopin Zaky tidak bisa menjelaskan secara rinci.

“Kita sudah proses hukum dan kita sudah mediasi, kita nunggu prosesnya saja nanti, kita jelaskan di Majelis Hakim saja,” ujar Zaky kepada sejumlah media, selasa (9/11/2021).

Ketika ditanya soal dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan kuasa hukum penggugat, Ihya Ulumidin ke Polres Jember. Staf Legal, Zaky memilih pasrah kepada proses hukum di kepolisian.

“Pemalsuan tanda tangan di kepolisian kan, di proses di Polres kan. Kita tunggu saja proses hukumnya saja, dibuktikan di sana,” kata Zaky kemudian nyelonong pergi meninggalkan awak media.

Sementara itu kuasa hukum Fenny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto debitur Bank Bukopin Cabang Jember Ihya Ulumiddin, SH mengungkapkan bahwa proses persidangan yang baru saja dilaksanakan adalah mediasi.

“Hakim mediator meminta resume secara tertulis untuk disampaikan pada Minggu depan,” katanya.

Masih kata Udik biasa disapa, pihaknya tetap mengikuti jalannya proses hukum yang sudah jalan baik pidana dan perdata untuk mendapatkan keadilan yang selama ini belum dirasakan.

“Kami harap majelis hakim yang memeriksa perkara perdata di PN Jember dan pihak Polres Jember yang memeriksa perkara pidana tetap profesional, bijak, adil, sesuai fakta, obyektif dan netral.” Ucapnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button