BENGKULUHeadlineHukum

Diamankan Polisi, BM Akui Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur

Bengkulu,Mitratoday.com-Diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, BM (26) Warga Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu diamankan polisi.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.Ik melalui Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Suroso Risdianto, SH, menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2018 yang lalu hingga sekarang ini terhadap korban yang merupakan muridnya sendiri sebanyak 8 (delapan) kali.

“Pelaku BM telah kita amankan kemarin siang Rabu (03/06) dari kediamannya yang saat ini sudah menjalani pemeriksaan awal sebagai kelengkapan berkas perkara, ujar kapolsek sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”Jelasnya.

“Sampai saat ini, korban yang melapor kepada kita sudah dua orang dan kesemuanya anak dibawah umur. Tidak menutup kemungkinan masih akan ada penambahan karena antara korban dan pelaku ini terdapat kedekatan karena pelaku merupakan gurunya sendiri.”Tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Pelaku bersama kelengkapan berkas awal saat ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pungkasnya mengakhiri.(JN).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button