DaerahHeadlineTegal

Didemo, Direktur PDAM Tidak Ada Ditempat, Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu Sampaikan 5 Tuntutan

Tegal,mitratoday.com – Sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu mendatangi Kantor PDAM Kota Tegal, Senin (20/3/2023).

Kedatangannya tersebut tidak lain sebagai bentuk protes keras atas kebijakan kenaikan tarif PDAM yang dinilai tidak pro rakyat dan membebankan masyarakat Kota Tegal.

Namun sangat disayangkan, kedatangannya di kantor yang terletak di Jalan Pancasila Kota Tegal itu lagi-lagi belum bisa ditemui langsung oleh Direktur PDAM Hasan Suhandi, S.E., karena yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat.

Pantauan mitratoday.com di lokasi, hanya dua orang perwakilan PDAM yang menemui sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu yang dikordinatori Fauzan Jamal, SA.g.

Dalam perbincangannya dengan dua orang perwakilan PDAM yakni Heri Nurdin dan Setiawan, SH, selaku Kordinator Lapangan Fauzan Jamal, SA.g didampingi Wiwiko meminta untuk audensi dengan pimpinan dalam hal ini Pak Direktur.

“Saya minta ketemu langsung dengan Pak Direktur,” ujarnya.

Menanggapi permintaannya, perwakilan PDAM, Heri Nurdin dan Setiawan, SH berjanji akan menyampaikan langsung kepada pimpinan.

“Nanti saya sampaikan ke pimpinan, karena saat ini beliau sedang tidak ada ditempat,” ucapnya.

Sementara itu, dalam aksinya Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu menuntut 5 point antara lain:

  1. Tangguhkan kebijakan kenaikan tarif PDAM, karena kebijakan tersebut masih belum final, karenanya hanya mendasari SK Walikota Tegal No. 538/013/2023, tertanggal 26 Januari 2023 yang belum ada konsideran hirarki hukumnya. Mestinya sebelum diterbitkan SK Walikota harus ada kajian tentang Permendagri No. 21 Tahun 2020 oleh bagian hukum tingkat kota dengan PDAM, kemudian diusulkan ke Kemenkumham setelah ada surat persetujuan dari Kemenkumham baru diterbitkan SK Walikota.
  2. Bagi para pelanggan yang sudah membayar dengan tarif naik, terhitung mulai awal Februari 2023, mohon dikembalikan sisa pembayarannya, karena kebijakan tersebut cacat hukum.
  3. Kami menilai kebijakan tersebut masih sepihak karena belum ada sosialisasi kepada para pelanggan, sehingga tarif tersebut amat meresahkan dan mengagetkan para pelanggan. Apalagi kenaikan tarif tersebut tidak diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan para pelanggan sesuai Permendagri No. 21 Tahun 2020, pada Pasal 7A “kenaikan tarif itu tidak boleh melampaui 4 % dari UMK.
  4. Tingkat kebocoran yang terjadi adalah karena ketidak profesionalan PDAM di dalam pengelolaannya dan tingkat pengawasan yang lemah maka tidak seharusnya itu dibebankan pada para pelanggan dengan menaikkan tarif yang tidak wajar.
  5. Dalam perekrutan Direksi PDAM, harusnya lebih transparan dan fair, tidak ada permainan kotor dari orang dalam PDAM sendiri. Dan lebih mengedepankan kualitas serta profesionalitas bukan karena faktor kedekatan dengan penguasa, apalagi seandainya ada transaksional di dalamnya itu akan fatal akibatnya untuk masa depan PDAM itu sendiri.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button