DaerahLampungLampung Tengah

Diduga Ada Permainan Panitia Pelaksana Lelang,Pihak Unit PPBJ Lamteng Dilaporkan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Diduga ada permainan panitia pelaksana lelang, Direktur CV. Abu Jibran Ridduan Agus Taqwa laporkan pihak Unit Pelayanan Pelelangan Barang Dan Jasa Lampung Tengah Kepada pihak terkait, Rabu (14/8/19).

Dengan no surat : 002/SP-Abu Jibran/08/2019, Lampiran 3 lembar dan prihal ketidakpuasan dalam pengadaan lelang yang dilaksanakan ULP Kabupaten Lampung Tengah.

Surat dengan 7 tembusan itu ditujukan kepada ;

1. Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan jalan ruas Kalidadi-Sendang Mulyo (rigid) kecamatan Sendang Agung 5146237.

2. PA/KPA 5146237

3. Inspektorat Kabupaten Lampungtengah.

4. DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

5. Kejaksaan Tinggi Lampung

6. Kejaksaan Negeri Lamteng.

7. Tipikor Polres Lampung Tengah.

Hal ini diungkapkan oleh Ridduan Direktur CV Abu Jibran saat di konfirmasi melalui Handphone, semua proses sudah diikuti pada lelang pengadaan peningkatan jalan Ruas Kalidadi sampai Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung.

“Kami merasa tidak puas atas hasil evuluasi dan keputusan panitia lelang ULP, khusus nya pokja 2 dalam hal menetapkan hasil lelang. CV. Abu Jibran telah mengikuti lelang dengan telah mengikuti tahapan yg telah di tentukan ULP sebelumnya, dimana CV Abu Jibran telah lulus,”pungkas Ridduan.

Dari sebagian seksi pemberkasan maupun penawaran pihak CV Abu Jibran mendapatkan undangan dari panitia lelang tanggal 07-08-2019. untuk mengikuti tahapan ferivikasi pembuktian keaslian berkas penawaran, keaslian berkas perusahan pada tahapan ini CV Abu Jibran pun lulus dan tidak ada masalah dalam pemberkasan.

“Seharusnya CV. Abu Jibran masuk menjadi nominasi pemenang lelang, dikarenakan hanya CV Abu Jibran yang lolos dalam seleksi tersebut dari 29 peserta dan hanya 2 peserta yg melakukan penawaran yaitu 1. CV Abu Jibran dan yang kedua pihak lain, kita harusnya menang,”terang Ridduan.

Sementara Roiputra tidak mengikuti verifikasi pembuktian berkas dan dianggap gugur, otomatis CV Abu Jibran yang menjadi pemenang,” Tetapi diluar dugan dari jadwal 08-08-2019 jadwal pengumuman pemenang justru tidak muncul pemenang sampai saat ini di server LPSE Lamteng yang seharusnya muncul. Tapi justru menurut infomasi akan di tender ulang tanpa penjelasan yang konkret,” Keluh Ridduan.

Kekesalan ini terlihat dari raut wajah Ridduan bukan permasalahan nilai 3 Milyar lebih yang tidak di dapatnya, tetapi semua proses telah ia ikuti bukan hasil baik tapi seakan-akan pihak panitia diduga mempermainkan kontraktor di Lampung Tengah.

“Proses mana lagi yang kami harus dilalui, ferivikasi sudah, secara administrasi kita cukup, tapi hasil evaluasi tidak ada, ada apa ini,” imbuh Ridduan.

Tidak hanya itu saja, CV Abu Jibran telah mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa dengan 26 peserta, Sementara yang lolos 3 peserta, dalam hal ini direktur CV Abu Jibran tidak puas dan merasa ada kejangalan dalam seleksi lelang atas hasil evaluasi dan keputusan lelang khususnya Pokja 2 dalam menetapkan hasil lelang.

“Semua proses kita ikuti, tetapi untuk tahap verifikasi pembuktian keaslian berkas pada tanggal 07 Agustus 2019 CV Abu Jibran tidak mendapatkan undangan dianggap gugur, dengan alasan 1 syarat kami salah. Padahal itu ada, ini terindikasi ada kesan penunjukan,”bebernya.

Pihak CV Abu Jibran telah melakukan sanggah kepada pihak ULP melalui website LPSE Lamteng tapi belum ada tanggapan atau pun balasan,” Saya butik kejelasan dan transparansi dari pihak pelaksana lelang, dan tidak berpihak ke salah satu peserta,”

Terpisah, Syamsuddin Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Komisi III menghimbau pihak terkait, terutama ULP transparan dalam melaksanakan pelelangan.

“Cobalah lebih transparan, Atas kejadian ini kami pernah memanggil pihak ULP, tapi Rifa’i Kepala ULP tidak hadir. Sedangkan yang lain tidak bisa memberikan keputusan. Ada dengan ini semua, perlu kita pertanyakan ini,” Tandasnya.

Syamsudin tidak ingin kejadian seperti ini berlarut-larut, Sehingga tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan, “Karena pelelangan sudah di atur dalam PP No 16 tahun 2018 pasal 6 tentang prinsip prinsip pengadaan barang dan jasa.
Menjelaskan efisensi, efekti, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,”tutup Syamsudin.

Hingga berita ini diterbitkan Pihak ULP belum bisa di konfirmasi terkait pemberitaan ini.

(Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button