BENGKULUBengkulu SelatanDaerahHeadline

Diduga Ada “Permainan” Sewa Alat Berat di Dinas PUPR Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Izin untuk pemakaian alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan harus melampirkan surat pengajuan.

Namun hal tersebut tampaknya di duga tidak dilakukan salah satu warga yang membuat kolam di kawasan Desa Batu Bandung Kecamatan Pino dengan menggunakan alat berat jenis Ekskavator milik dinas PUPR.

Hal itu Sesuai Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Objek Retribusi Alat Berat/ Alat Besar dan Peralatan Perbengkelan.

PLT Dinas PUPR, Teddy Setiawan, ST, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal itu tidak boleh.

“Itu tidak boleh, karena setiap yang ingin melakukan pinjam pakai alat berat harus ada kontrak antara pihak pengaju dengan dinas PUPR dan biaya sudah dicantumkan sesuai Perbup, kecuali bencana alam,” Jelas Teddy.

Untuk pembuatan kolam pribadi tersebut ia katakan pihak dinas tidak mengetahui. Bendahara dinas PUPR ketika di konfirmasi menyampaikan pihaknya sama sekali tidak mengetahu.

“Kami sama sekali tidak tahu kalau alat tersebut digunakan untuk membuat kolam, dan tidak ada memberikan izin membuat kolam di desa Batu Bandung. Jika benar, ini menyalahi aturan. Karena harus ada persetujuan dulu baru dikerjakan,” Jelasnya dengan nada kesal.

Saat awak media mengkonfirmasi pihak operator atau yang bertanggung jawab atas alat yang digunakan, mereka katakan segera membuat kontrak.

“Kita akan membuat kontraknya kalau kegiatan sudah selesai.” Jelasnya saat ditemui di lokasi pembuatan kolam.

Namun hal tersebut sangat disayangkan oleh Ketua Sekber Media Online, Yon Maryono. Karena menurutnya hal itu menyalahi aturan yang ada dan menduga adanya “permainan”.

“Kenapa hal tersebut saya katakan, di karenakan pekerjaan sudah selesai baru buat kontrak. Coba kalau tidak ketahuan oleh kita? pasti hal tersebut tidak akan ada laporannya ke pihak dinas.” Ujar Yon.

Sementara itu, kata Yon jelas apa yang dikatakan dinas terkait itu salah. “Jadi, kita minta kepada APH agar mengusut hal ini, mungkin ini sudah lama dilakukan. Diharapkan kepada dinas PUPR dan bupati Bengkulu Selatan agar di nonaktifkan pihak pengelola alat berat yang nakal di Dinas PUPR BS.” Tegas Yon.

Yon jelaskan bahwa terlihat bekas Alat berat yang melintas dijalan raya membuat badan jalan menjadi rusak, akibat di lalui alat berat jenis excavator yang keluar dari lokasi kantor Desa.

“Akibatnya, setelah dilintasi alat berat jalan berpotensi cepat rusak. Seharusnya jenis alat berat tidak boleh melintas di areal aspal umum, seharusnya menggunakan alas Papan. Sehingga proses perpindahan tidak berakibat merusak jalan umum,” tutupnya.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button