Bengkulu UtaraDaerah

Diduga Asal Bicara, Eka Septo : Oknum Kuasa Hukum Itu Baiknya Belajar Lagi

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Pernyataan itu tidak berdasar, spertinya anak yang jadi kuasa hukum itu tidak memahami secara utuh soal hak masyarakat dalam berpartisipasi mensosialisasikan atau mengkampanyekan kolom kosong dalam pilkada.

“Seperti sebagaimana diatur dalam PKPU dan UU Pilkada, oknum kuasa hukum itu baiknya belajar lagi. Kapan perlu belajar dengan relawan Koko (kotak kosong).”Ujar Eka Septo, SH.MH.,CME dalam.menyikapi pernyataan salah satu oknum advokad di Bengkulu Utara yang menyatakan bahwa mengkampanyekan kotak kosong selama proses pilkada merupakan perbuatan melawan Hukum.

Kemudian Eka Septo mengatakan bahwa pernyataan oknum kuasa hukum itu dapat dikategorikan pelanggaran, karena isi pernyataannya diduga sudah menghalangi atau menakut-nakuti hak pilih masyarakat dan/atau sudah menghalangi hak masyarakat dalam mensosialisasikan serta mengkampanyekan adanya kolom kosong dengan calon tunggal.

“Perlu untuk dipahami bahwa memilih dan mencoblos kolom kosong itu sangat SAH secara hukum.”Tegas Eka Septo.

Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa anak yang mengaku sebagai kuasa hukum Paslon itu sabagaimana mengatakan melawan hukum jika kampanye atau sosialisasi kolom kosong, itu dinilai telah menyesatkan publik. Bahaya sekali jika seorang pengacara bicara yang berisi menyesatkan publik, dan itu dapat dipidana atau pelanggaran.

“Apakah anak itu baru belajar atau baru melek soal aturan hukum dalam pilkada?, Kalau itu benar baru belajar atau melek hukum pilkada, patut dipertanyakan profesioanalitas pengacaranya itu? Jangan seolah-olah baru tahu satu ayat, sudah berbicara lantang menyalahkan atau memvonis orang tanpa dasar yang jelas.”Tandas Eka Septo.

Beliau sangat disayangkan sekali pernyataan kuasa hukum yang seolah telah bertindak sebagai pembuat UU atau Peraturan di Negara ini yang melebihi DPR dan Presiden.

“Seandainya saya sebagai Calon Tunggal, maka langsung saya pecat kalau pengacara demikian,”Tutup Eka Septo, SH.,MH.CME.(AV).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button