Diduga Belasan PJTKI di Pemalang Tak Kantongi Izin SIP3MI, LBH Jong Java Adukan ke Polda Jateng

Pemalang,mitratoday.com – Diduga tak mengantongi izin SIP3MI, belasan PJTKI di Kabupaten Pemalang diadukan ke Polda Jateng. Aduan tersebut dilayangkan oleh salah satu perwakilan LBH Jong Java yang berkantor di Jalan RE. Martadinata, RT. 02 RW. 07, Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Selasa 27 Mei 2025.
Menurut Ketua LBH Jong Java, Adv. M.C. Wildanil Ukhro, S.H kepada media, Selasa (27/5/2025) mengatakan aduan yang dilayangkan ke Polda Jateng karena maraknya PJTKI di Kabupaten Pemalang yang diduga tidak mengantongi izin namun masih tetap beroperasi.
“Kami minta kepada Polda Jateng supaya tegas menertibkan PJTKI yang masih bandel.
Selain itu, kami juga meminta kepada pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap semua legalitas Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pemalang guna mencegah perekrutan tenaga kerja ilegal,” pinta Ketua LBH Jong Java.
Wildanil menegaskan bahwa aduan ini mendasari pada surat Pemerintah Kabupaten Pemalang cq. Dinas Tenaga Kerja Pemalang Nomor: 500.15/34 tertanggal 10 Januari 2025, Bahwa dengan fakta di lapangan khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang, kami menemukan beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang patut diduga tidak menjalankan perintah hukum terkait izin SIP3MI sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Jo. Peraturan Menteri Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Bahwa adanya perekrutan pekerja migran yang akan melakukan pekerjaan di luar wilayah Republik Indonesia tidak dibarengi dengan kewajiban menyediakan sarana dan prasarana sesuai aturan yang berlaku, sehingga menyebabkan beberapa calon pekerja migran “lontang lantung”, Bahwa perekrutan calon pekerja migran tanpa sebelumnya terpenuhi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), maka perbuatan perekrutan tersebut adalah perbuatan yang diduga sebagai penelantaran, tidak adanya kepastian hukum, dan hal ini merupakan kegiatan illegal,” tegasnya.
Temuan dilapangan, Wildanil menyebut masih banyak ditemukan ABK (Anak Buah Kapal) yang meninggal dunia namun diduga belum mendapat asuransi dari perusahaan yang mereka bekerja, dengan kata lain perusahaan tersebut lepas tanggung jawab. Dan ini jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang atau Pasal 84 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Migran Indonesia. Yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Seharusnya pemerintah sebagai organisasi penyelenggara negara sudah sepatutnya menindak tegas atas perbuatan oknum-oknum perusahaan dimaksud untuk terciptanya penyelenggaraan negara sesuai good government dengan terjadinya hak asasi manusia pada setiap warga negara,” ujarnya.
Dirinya mengatakan jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kami berencana akan mengajukan pengaduan kepada Kepolisian Republik Indonesia atas Perusahaan-Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Kabupaten Pemalang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Wildanil kembali menegaskan.
(Hartadi)