BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

Diduga Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Prosedur, Kades Simpang Ketenong Dinilai Tergesa-gesa

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Persoalan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Bengkulu Utara nampaknya menjadi permasalahan baru ditengah baru menjabatnya para kades.

Pasalnya, ada beberapa Desa di duga memberhentikan Perangkat Desanya tanpa melalui prosedur aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Seperti halnya yang di lakukan Kepala Desa Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara pada beberapa waktu lalu.

Ketua DPC LSM Justice Kabupaten Bengkulu Utara, Predi atau pria yang akrab disapa Edot menilai bahwa pemberhentian perangkat desa di Desa Simpang Ketenong terkesan tergesa-gesa.

“Mestinya pemerintah Kecamatan perlu mempelajari terlebih dahulu arah dan tujuan SP yang dikeluarkan Kepala Desa terhadap beberapa Prangkatnya. Mengapa demikian, penting dilakukan, karena agar tidak terjadi Dendam Pribadi akibat prosesi Pilkades beberapa bulan lalu.” Kata Edot.

Lanjutnya, mestinya pihak kecamatan juga tidak langsung merekomendasikan.

“Namun hendaknya tanyakan kepada Pihak BPD terlebih Dahulu, apakah isi dari SP kepala Desa senada dengan hasil pengawasan BPD atau tidak. Apakah ada catatan dari BPD, karena bukan hanya di jajaran pemkab adanya lembaga yang memangku fungsi pengawasan, namun di tingkat Desa pun ada BPD yang memiliki fungsi pengawasan.” Beber Predi.

Selain itu, kata Edot mestinya pihak Kecamatan tidak dulu mengizinkan langsung Kepala Desa membentuk panitia Penjaringan dan Penyaringan calon perangkat, ada baiknya terlebih dahulu memberi tenggat waktu agar ada waktu uji publik terkait pemecatan, karena jika nanti terbukti pemecatan tidak prosedural, maka nanti akan mengkibatkan timbulnya Permasalahan baru, bagai mana tidak demikian, iya kalau terbukti cukup prosedural, kalau tidak sudah pasti perangkat lama harus kembali bertugas sebagai perangkat Desa Aktif.

Predi menjelaskan, terhadap calon hendaknya panitia diberi bimtek terlebih dahulu agar panitia yang dibentuk benar-benar memahami penjelasan dan maksud dari pada regulasi yang ada.

“Mengapa demikian, karena calon yang mendaftarkan hendaknya bukanlah orang-orang yang masuk dalam data Non ASN, karena jika yang lulus tes merupakan orang yang telah terdata dalam data Non ASN, diragukan meraka hendak keluar dari Data tersebut. Jika orang tersebut tidak siap, maka tahun depan akan ada lagi rekruitmen perangkat, hal ini juga mengakibatkan pemborosan Anggaran.” Jelas Predi.

Untuk di ketahui, pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.(Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button