Bandar LampungDaerahTulang Bawang

Diduga Cemarkan Nama Baik, Salah Satu Pendukung Calon Kades Di Pardakusa Dilaporkan

Pewarta : Yudi

Pringsewu,Mitratoday.com– Seorang warga desa/pekon Pardasuka Timur kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu, Kamis siang 25 Februari 2021 mendatangi Polda Lampung, dengan maksud untuk melakukan/membuat Laporan Kepolisian tentang adanya dugaan Pencemaran Nama Baik/fitnah yang dialaminya.

Hal tersebut diketahui dari laporan beberapa warga yang memberitahukan kepada dirinya, bahwa adanya salah satu pendukung calon kepala desa Pardasuka Timur kabupaten Pringsewu yang mengatakan kepada warga melalui lisan dan tulisan (selembaran data tertulis) dari kementrian Pendidikan tahun 2007 yang mana berisikan bahwa salah satu calon dengan nomor urut 1 atas nama IRSAT belum lulus sekolah sederajat SMP (Paket B).

Pelaku yang diduga melakukan pencemaran nama baik/fitnah tersebut juga mengatakan kepada warga bahwa sampai dengan saat ini Sdr. IRSAT belum Lulus Paket B sampai dengan Saat ini, dan juga apabila Sdr. IRSAT menang pun dalam pemilihan kepala desa, Mak Sdr IRSAT pun tidak akan dapat dilanti.

Mendengar hal tersebut, Sdr IRSAT merasa kaget dan merasa dirugikan atas perbuatan orang tersebut, Yanga mana telah mencemarkan nama baiknya/fitnah terhadap dirinya. Yang mana hal tersebut sangat sangat tidak benar apa adanya, dengan berdasarkan kepada Sdr. IRSAT telah lulus dan memiliki Ijazah Paket B (setara SMP) serta memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) paket B yang dikeluarkan oleh Departemen pendidikan nasional melalui Departemen Agama kabupaten Kota Agung propinsi Lampung tertanggal 13 Agustus 2007.

Sdr IRSAT mendatangi Polda Lampung dengan meminta Bantuan dan pendampingan Hukum melalui Kantor Hukum BUDI YULIZAR, SH & Partners.. yang mana pengacaranya antara lain : BUDI YULIZAR, SH dan ISKANDAR, SH.

Menurut Kuasa Hukum Sdr. IRSAT yakni BUDI YULIZAR, SH menuturkan,”Ya kami pada hari ini mendatangi Polda Lampung dengan bermaksud untuk membuat Laporan Kepolisian mengenai Pencemaran Nama Baik/Fitnah yang telah dialami oleh klien kami, yang mana perbuatan tersebut tidak lah benar dan diduga dilakukan oleh salah satu pendukung calon kepala desa Pardasuka Timur kabupaten Pringsewu, yang notabene pelaku yang diduga melakukan tersebut merupakan Kakak Kandung salah satu Calon Kepala Desa pardasuka Timur Kabupaten Pringsewu yang merupakan Rival/lawan dari pada klien kami.”Paparnya.

Sementara masih menurut Kuasa Hukum, ISKANDAR, SH melalui Kantor Hukum Budi Yulizar, SH & Partners, dirinya meminta kepada pihak berwajib yaitu pihak dari Krimum Polda Lampung agar kiranya dapat melakukan proses hukum yang sedang dan telah kami buat,”Semoga Laporan Kepolisian yang telah kami buat pada Polda Lampung dapat berjalan dengan semestinya dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, agar keadilan dapat ditegakkan dan agar tidak menjadi preseden buruk seperti yang dialami oleh klien kami untuk kedepannya,”Harap ISkandar.

“Saya meminta keadilan yang seadil adilnya, agar permasalahan yang saya alami dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan saya berharap agar pelaku yang diduga telah mencemarkan nama baik /fitnah kepada saya agar dapat diproses dan dihukum sesuai peraturan, dan dalam hal ini nama baik saya telah jelek Dimata masyarakat tempat saya tinggal, saya merasa sangat sangat malu dan tidak dapat menerima perbuatan orang tersebut.”tutup irsat.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button