Diduga Dendam Pribadi, Dua Warga Bergas Tikam Teman Sendiri di Tempat Karaoke

Semarang,mitratoday.com – Seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48), warga Kota Semarang, meregang nyawa setelah ditikam oleh dua rekannya di sebuah tempat karaoke di kawasan Tegal Panas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Senin malam (28/7/2025).
Kapolres Semarang melalui Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut.
“Benar telah terjadi dugaan pembunuhan berencana dengan dua orang tersangka berinisial B dan D. Korban sempat dilarikan ke RS Ken Saras namun meninggal dunia sekitar pukul 01.17 WIB,” ungkapnya, Selasa (29/7/2025).
Kronologi kejadian berawal saat korban dan keempat rekannya, termasuk dua pelaku, berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Usai pesta miras, mereka berpencar.
Korban bersama dua rekannya, Sanwar dan Ali, pergi ke tempat karaoke, sementara pelaku B dan D menyusun rencana penyerangan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku mendatangi lokasi karaoke tersebut. Berdasarkan penyelidikan, B sebelumnya mengungkapkan kepada D bahwa ia memiliki permasalahan pribadi dengan korban.
Keduanya lalu membawa pisau dapur dari rumah masing-masing dan langsung menyerang korban setibanya di lokasi hiburan.
Melihat kejadian brutal tersebut, dua teman korban tidak mampu berbuat banyak karena pelaku membawa senjata tajam.
Korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke RS Ken Saras, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalam waktu kurang dari enam jam, tim gabungan dari Polsek Bergas dan Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang berhasil membekuk kedua pelaku di wilayah Bergas.
“Keduanya berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” ujar Kasat Reskrim.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami empat luka tusuk, dua di perut dan dua di dada.
Selain itu, jari tangan kiri dan telinga korban juga terluka, diduga akibat upaya korban melindungi diri saat diserang.
Saat diamankan, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyerahkan pisau yang sudah dibersihkan.
Namun, berkat bukti kuat dan keterangan saksi di lokasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis. Pelaku B pernah terlibat kasus penyalahgunaan obat keras pada 2018 dan pencurian pada 2021.
Sedangkan pelaku D tercatat pernah dipenjara dalam tiga kasus berbeda: penganiayaan pada 2015 dan 2020 serta pengeroyokan pada 2017. Seluruh tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Semarang.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Semarang masih terus menggali keterangan dari para pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya motif lain dalam peristiwa berdarah ini.
(Mualim)