BantenDaerahHeadlineHukum

Diduga Dua Pencuri Uang Dihajar Warga

Pewarta : Rohmat

Tangerang,Mitratoday.comDiduga dua pelaku SF (38) dan AG (33) pencuri uang dalam jok motor dihajar warga.

Kapolsek Pakuhaji AKP Dr Edy Suprayitno mengatakan, kejadian berawal Senin (16/11/2020) sekitar pukul 09.30 Wib pagi. Saat itu Uus (33) warga Kampung Kramat Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji baru melakukan transaksi uang ke Bank yang ada di Kp Melayu Kecamatan Teluknaga. Setibanya dilokasi korban memarkirkan motornya didepan penjual buah.

“Pelaku membuntuti korban yang selesai bertransaksi uang di Bank, tidak berapa lama pelaku menggasak uang korban sebesar Rp. 30 Juta didalam Jok Motor Korban,” katanya.

Setelah pelaku nenggasak uang korban, lalu melarikan diri. Tak hanya itu korban yang melihat pelaku menggasak uangnya maka korban tersebut teriak untuk menangkap pelaku. Sesampai di Kampung Lontar Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji pelaku berhasil ditangkap dan diamankan warga hingga babak belur dihajar massa.

“Kini SF dan AG bersama barang bukti Sepeda motor merk Honda CB dibawa ke Mapolsek Pakuhaji Polrestro Tangerang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek Pakuhaji AKP Dr Edy Suprayitno. Selasa, (17/11/20).

Edy menghimbau kepada masyarakat umum dan khususnya Pakuhaji, harus berhati-hati apabila kita habis bertransaksi uang di bank. Jangan kita membawa uang dalam jumlah besar sendiri, minimal 2 orang.

“Dalam perjalanan jangn melewati jalan sepi, yang paling penting lihat situasi sekeliling pada saat akan bertransaksi di bank,” himbaunya

Jangan sampai kita mencuri perhatian orang, khususnya pelaku kriminal karena kelengahan kita dipergunakan mereka untuk melakukan kejahatan.

“Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pejamberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button