DaerahHeadlineriau

Diduga Gunakan Surat Palsu, Somad Divonis 3 Tahun Penjara

Dumai, mitratoday.com –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls I A Dumai,Jumat ( 25/01/19 ) kembali menggelar sidang perkara tindak pidana penggunaan surat palsu atas nama terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Bin Usman H Rajak.

Gelar sidang perkara terdakwa Ahmad Tohar ini, dengan agenda sidang pembacaan putusan atau vonis kepada terdakwa, sidang perkara ini di pimpin oleh Ketua Majelis persidangan, Irwansyah SH  serta dibantu dua orang hakim anggota  Sacral Ritonga SH MH dan Liena SH MHum.

Sebelum dibacakan putusan ini, majelis hakim yang menyidangkan atau mengadili perkara terdakwa Ahmad Tohar Usman alias Pak Somad Bin Usman H Rajak tersebut,  terlebih dahulu hakim melakukan berbagai pertimbangan pertmbangan kepada terdakwa. Dan Akhirnya  majelis hakim persdangan menjatuhkan Vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa, serta barang bukti perampasan dan pemusnahan dokumen/ surat palsu milik terdakwa.

Alasan pertimbangan menurut amar putusan Majelis Hakim. Bahwa terdakwa, Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Bin Usman H Rajak diyakini bersalah dengan sengaja mempergunakan dokumen ( surat ) tanah palsu sebagai alat bukti menggugat Almarhum Barita Simbolon di Pengadilan Negeri Dumai beberapa tahun  lalu.

Vonis 3 tahun penjara itu, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Dumai. Dimana sidang sebelumnya, JPU Yofentino SH selaku JPU dalam perkara dugaan tindak pidana surat atau dokumen palsu itu telah menuntut terdakwa  8 bulan hukuman penjara, karena terdakwa Ahmad Tohar melakkan melanggar Pasal 263 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 266 Ayat ( 2 ) KUHPinada.

Perkara dugaan menggunakan dokumen/ surat palsu atas nama terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Bin Usman H Rajak menurut isi dakwaan JPU, berawal adanya laporan warga bernama Sumijan ke Pihak Penyidik Kepolisian Resort Dumai dengan No LP/321/XII/2017/Tes Dumai dengan dasar laporan menurut saksi Sumijan pelapor di persidangan Pengadilan Negeri Kls IA beberapa waktu lalu.

Bahwa Terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Bin Usman H Rajak, beberapa tahun lalu telah sengaja melakukan tindak pidana membuat dan mempergunakan bukti surat yang di duga palsu sebagai bukti alas hak kepemilikan sebidang tanah di Klm 11 Bukit Timah melawan Almarhum Barita Simbolon

Kemudian dengan bukti surat segel tahun 1971 yang di duga palsu itu.Terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Bin Usman H Rajak menurut saksi Sumijan, bisa memenangkan dan mengajukan pelaksanaan eksekusi terhadap hamparan tanah milik saksi pelapor ( Sumijan )

” Tanah itu tanah saya, dan saya punya surat. Tapi terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Tohar Bin Usman H Rajak ) bisa menang berperkara melawan Almarhum Barita Simbolon. Selidik punya selidik eh ternyata surat yang di pergunakan melawan Almarhum Barita Simbolon surat segel tahun 1971 yang di tanda tangani Penghulu Abdullah A.Padahal Majelis, sesuai surat pernyataan Abdullah A.Saat itu beliau ( Abdullah A ) belum jadi Penghulu di Pangkalan Sesai.

Kemudian atas kecurigaan itu, pada 01 Desember 2017 saya melaporkan terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Bin Usman H Rajak ini kepihak penyidik Polres Dumai.” Ujar saksi Sumijan beberapa waktu lalu menjawab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls I A Dumai.

Sehingga akibat perbuatan tindak pidana pemalsuan surat yang di duga dilakukan terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Bin Usman H Rajak itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai, Yopentino SH mengajukan dakwaan Pasal 263 Ayat ( 2 ) KUHPidana Jo Pasal 266 Ayat ( 2 ) KUHPidana terhadap terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Bin Usman H Rajak.

Putusan yang dibacakan majelis hakim kepada terdakwa Ahmad Tohar Usman Alias Pak Somad Bin Usman H Rajak selama 3 tahun hukuman penjara, Penasehat Hukum terdakwa langsung mengambil sikap dengan mengatakan mengajukan banding. bengitu juga dengan JPU kejari Dumai, Yopentinu SH juga melakukan banding. (E. Manalu)

 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button