
Brebes,mitratoday.com – Alih-alih ingin mendapatkan hak nya, seorang Ibu di Brebes berinisial RS mengaku mendapat intimidasi dari seorang oknum pengacara berinisial GS dan seorang karyawan yang mengaku utusan dari PT MJB (Mutiara Jasa Bahari) Pemalang.
Diketahui bahwa PT. MJB merupakan pemilik kapal LU PENG YUAN YU NO. O28 (kapal ikan berbendera China) dimana anak RS yang bernama Agus Prihantono (27) bekerja sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dengan perjanjian kerja laut perorangan Nomor : MJB/033/05/2025 yang ditandatangani Direktur PT. MJB di Pemalang pada tanggal 30 Mei 2022.
Korban Agus Prihantono diberangkatkan pada 21 Desember 2022 dan berdasarkan informasi dari PT. MJB pada tanggal 16 Mei 2023 kapal tersebut tenggelam di perairan Samudera Hindia sekitar 5.000 kilometer sebelah Barat Perama Australia, yang mengakibatkan hilangnya 39 awak kapal salah satunya adalah Agus Prihantono.
Atas peristiwa yang menimpa anaknya itu, kemudian RS mempertanyakan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tegal (KSOP Tegal) soal informasi SIJIL dan PKL (dokumen resmi daftar nama awak kapal dan perjanjian kerja laut, seperti kesepakatan tertulis antara awak kapal dan pemilik kapal mengenai hak dan kewajiban mereka selama bekerja di kapal).
Namun, pada tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 17.15 WIB, seorang oknum yang mengaku pengacara berinisial GS dan seorang karyawan PT. MJB mendatangi kediaman RS di Desa Slatri, Brebes dengan mengatakan dan mengancam akan melaporkan RS ke kepolisian karena mempertanyakan soal SIJIL dan PKL.
Karena merasa diancam dan diintimidasi, akhirnya RS mengadu ke LBH Jong Java yang berkantor di Jalan RE. Martadinata, RT. 02 RW. 07, Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Ya, hari ini Minggu, Sabtu 28 Juni 2025 tim LBH Jong Java resmi mendampingi klien kami RS untuk membuat laporan kepolisian di Polres Brebes terkait dugaan pengancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial GS dan seorang karyawan PT. MJB.
“Kami minta Polres Brebes untuk bisa menindaklanjuti pengaduan klien kami, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tuntas di Pengadilan. “Kepada PT. MJB harus bertanggungjawab,” tegas Ketua LBH Jong Java Adv. M.C. Wildanil Ukhro, S.H, kepada media, Minggu (28/6/2025).
Sementara itu, tim kuasa hukum LBH Jong Java, Adv. Richard Simbolon, S.H.,M.H mempertanyakan kepada PT. MJB apakah dalam hal memberangkatkan awak kapal sudah sesuai dengan prosedur yang benar atau tidak?.
“Sebagai kuasa hukum, kami memastikan akan mengawal kasus klient kami sampai tuntas. “Kepada para pihak yang kami laporkan agar bisa memahami bahwa setiap warga negara kedudukannya sama di mata hukum, kami mengharapkan pihak kepolisian mampu melindungi dan mengayomi kepentingan hukum klient kami,” tandas Simbolon.
Pewarta : Hartadi