DaerahHeadlineLangkat

Diduga Kunker Ketua Komisi C DPRD Langkat Menyalahgunakan SPPD

Pewarta : Rohmat

Langkat,mitratoday.com-Kunjungan kerja Komisi C DPRD Langkat diduga menyalagunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas. Pasal nya, Berdasarkan rapat internal Surat kunjungan kerja Komisi C DPRD Langkat ke pabrik pengolahan pinang milik PT.DRF bernomor 090-2703/DPRD/2021, perihal kunjungan kerja, pada hari Jum’at, 27 Agustus 2021, tujuan PT. DRF di Dusun V, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Menurut Informasi yang didapat wartawan, disalah satu media online. Ketua Komisi C beserta rombongan melakukan pertemuan di luar pabrik disebut sebut pertemuan antara Ketua Komisi C Samsul Rizal beserta pihak pabrik PT DRF dilakukan di salah satu rumah makan yang ada di Stabat.

Dari Keterangan Samsul Rizal selaku ketua Komisi C DPRD Langkat, saat komfirmasi awak media suara24.com, pada Jum’at (27/08/2021), sekirah pukul 10:30 Wib, melalui telefon selulernya, Samsul mengatakan

“Sebelum wakil ketua DPRD Langkat melakukan sidak, kita sudah melayangkan surat terlebih dahulu ke pihak pabrik, untuk melakukan kunjungan kerja ke pabrik pengolahan pinang atas dasar respon dari masyarakat,” ujarnya

Selanjutnya Ketua Komisi C menyampaikan. Hari ini kunjungan kerja dibatalkan, dikarena pabrik masih tutup dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak pabrik, mereka tidak memperkenankan orang masuk ke dalam pabrik, dengan alasan pandemi Covid-19

Ketua komisi C juga menyampaikan.”kita akan buat surat pertemuan ulang,”pungakas nya.

Di waktu tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Langkat, Lucky Saputra saat dikonfirmasi rekan awak media melalui pesan WhatsApp-nya menyebutkan, dirinya tidak mengetahui akan kunjungan kerja tersebut

“Saya gak ada dapat info kunjungan kerja ke pabrik bang,”jawabnya singkat.

Menurut Informasi yang didapat wartawan, jika Ketua Komisi C beserta rombongan melakukan pertemuan di luar pabrik, disebut sebut pertemuan antara Ketua Komisi C Samsul Rizal beserta rombongan dilakukan di salah satu rumah makan yang ada di Stabat.

Tidak sampai disitu. Sekretaris Dewan DPRD Langkat Basrah Pardomuan saat dikonfirmasi rekan awak media kejarfakta.co membenarkan, hari ini kunjungan kerja oleh Komisi C DPRD Langkat yang diketuai Samsul Rizal ke pabrik pengolahan pinang milik PT.DRF

Sekwan juga membenarkan, jika kunjungan kerja tersebut berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas dari Sekretariat DPRD Langkat.

Sebelumnya diketahui, PT.DRF ini diduga belum melengkapi dokumen lingkungan hidup, sehingga warga setempat merasa resah, dikarenakan dampak lingkungan bau yang tak sedap ketika beropersasinya pabrik.

Bahkan dari hasil Sidak yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Langkat, Dr.Donny Setha, S.T, S.H, M.H, pada Selasa 24 Agustus 2021, mengatakan, merekomendasikan penutupan pabrik sementara

“Menutup sementara dengan menunggu perizinan lengkap, termasuk lingkungan dan Izin sumur bor Air Bawah Tanah,” pungkasnya, wakil ketua DPRD langkat.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button