AsahanDaerahHeadline

Diduga Langgar Undang – Undang Pemilu, Bawaslu Asahan Diminta Evaluasi Panwascam Yang Berprofesi Sebagai Guru

Asahan,mitratoday.com – Proses rekruitmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Asahan dinilai mengangkangi ketentuan peraturan perundang – undangan.

Pasalnya dalam proses pemilihan Panwaslu Kecamatan itu, Bawaslu Kabupaten Asahan telah meloloskan orang – orang yang tidak dapat melaksanakan tugas penuh waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf m Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Asahan diminta melakukan evaluasi terkait nama – nama Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat melaksanakan tugas penuh waktu,” ujar Ketua DPP Lembaga IHI (Independen Hukum Indonesia) Bahrum Sitompul kepada wartawan, Senin (31/10/2022) di Kisaran.

Dikatakan Bahrum, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh Lembaganya diketahui dari 75 nama Panwascam terpilih yang diumumkan Bawaslu Kabupaten Asahan terindikasi ada 5 nama yang disinyalir tidak dapat melaksanakan tugas penuh waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf m Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima nama tersebut diyakini tidak dapat melaksanakan tugas penuh waktu sebagai Panwaslu Kecamatan karena sampai saat ini masih tercatat berprofesi sebagai guru dan aktif mengajar di sejumlah sekolah di Kabupaten Asahan.

Adapun ke 5 nama yang disinyalir masih berprofesi sebagai guru dan dinyatakan lolos menjadi Panwaslu Kecamatan itu berinisial AS di Kecamatan Tanjung Balai, RE di Kecamatan Sei Kepayang Timur, MSBB di Kecamatan Air Batu, DS di Kecamatan Aek Songsongan, dan IPS di Kecamatan Teluk Dalam.

Kami berharap Bawaslu Kabupaten Asahan dapat bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mendesak nama – nama yang ditenggarai masih menjalankan profesi lainnya itu untuk segera mengundurkan diri dari profesinya selama masa keanggotaan atau sebaliknya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan,” pungkas Ketua DPP IHI sembari menegaskan pihaknya akan segera menyampaikan laporan terkait persoalan ini ke DKPP di Jakarta.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Khomaidi Hambali Siambaton maupun Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Asahan Irfan Islami Rambe yang dikonfirmasi via WhatsApp sejak hari Minggu (30/10/2022), sampai berita ini dikirim tak ada satu pun yang memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.

Pewarta : Syahroel

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button