BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

Diduga Merekam Terjadinya OTT, Oknum Kades : Ganggu Kito, Ini La Akibatnyo

Bengkulu,mitratoday.com – Tampaknya persoalan kasus Operasi Tangkap Tangan terhadap dua oknum wartawan di Kabupaten Bengkulu Utara janggal.

Pasalnya, berkenaan dengan terjadinya OTT tersebut di duga dua oknum wartawan diduga sengaja di jebak oleh oknum kades pada hari Rabu (18/1/2023) kemarin.

Anehnya lagi, pasca terjadinya OTT tersebut beredar rekaman percapapan pada malam kamis sekitar pukul 19 : 47 Wib menggunakan bahasa daerah dengan salah satu diakuinya saudara.

Suara oknum kades yang juga berada dilokasi, serta sempat merekam video saat penangkapan oknum wartawan inisial IR dan W, mengatakan bawasannya oknum wartawan tersebut segaja di jebak dengan cara diberi sejumlah uang.

“Kasus o awei o ba, uyo keme nak polda, kasus o kenek. Silak minai data mulai tahun 2020 sapei terakhir melalui dinas kominfo. Kalau kumu lak namen, si lak kemasus dan kemoran uku masalah pemecatan perangkat desa, sedangkan doo sudo sesuai prosedur. Ko kan sanak ku harus membela uku. Kejadian o ba tobok dau yo mareak uku, gegara ku, kades luyen yo merasa telapin. Keme kemopoa taci nupan keme, ngen cao magiak taci,” demikian di katakan oknum kades di lansir dari media kilasbengkulu.com.

Selain itu, beredar potongan video yang juga di duga oknum kades mengatakan bahwa itu resiko mengganggunya.

“Selamat menempuh hidup baru, iko yang aslinyo. Selamat menempuh hidup baru iko la, selamat., rasakan. Ikola akibat ngganggu kito, ini la akibatnyo. Belumnyo tau siapo di dalam t, nah rasakan, busuk-busuk la kau disitu.” Demikian yang di ucapkan di duga oleh oknum kades.

Lebih lanjut, oknum kades yang diketahui di panggil, “Agung” tersebut mengakui telah menjebak 2 oknum wartawan inisial IR dan W, dengan cara memberi uang.

“Keme mupan nagiak taci,” ucapnya melalui rekaman yang beredar.

Mendegar dari rekaman tersebut, kuat dugaan ke dua oknum wartawan tersebut sengaja djebak dengan cara diberi sejumlah uang. Padahal, sebelumnya bukan uang yang di inginkan oleh wartawan tersebut, melainkan data pengunaan dana desa.

Seharusnya, apa salahnya oknum kades tersebut memberikan data penggunaan dana desa tersebut, karena data itu juga tidak masa jabatannya. Jika memang masa jabatannya baru se umur jagung, hingga mempersulit kerja jurnalistik.

Setelah Menginvestigasi kasus ini, ada peristiwa atau kejadian sebelum terjadinya OTT, artinya bisa jadi permasalahan ini dapat di proses pihak Aparat penegak hukum, baik yang menerima uang maupun yang memberi uang.

Selain itu, Berpedoman dengan peraturan dan undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

• Bab II bagian kedua “tujuan” pasal 3.a. berbunyi menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan public dan proses pengambilan keputusan public serta alas an pengambilan kebijakan suatu keputusan public.

• Bab III bagian kesatu “Hak Permohonan Informasi Publik” Pasal 2 Berbunyi, setiap orang berhak :

a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik.
b. Menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh informasi public.
c. Mendapat Salinan informasi public melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini dan atau
d. Menyebarluaskan informasi public sesuai dengan peraturan undang-undang ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.

Bab V “Peran Serta Masyarakat” Pasal 41

Ayat1 : Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan tindak pidana pemberantasan Korupsi.

Ayat2 : Peran serta masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diwujudkan dalam bentuk.

a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
b. Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi dan dugaan telah terjadinya tindak Pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.(Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button