DaerahHukumLampung

Diduga Oknum BNN Provinsi Lampung bebaskan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dari Jeratan Hukum

Bandar Lampung,mitratoday.com – Sesuai amanat undangĀ² serta komitmen Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberantasan narkotika, yang mana Akhir-akhir ini semakin marak,dan merusak Generasi Bangsa.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung merupakan salah satu Institusi/Lembaga yang berwenang dalam mencegah dan memberantas peredaran dan pemakaian narkotika khususnya di Provinsi Lampung, namun dalam hal ini sangat disayangkan dengan adanya dugaan membiarkan dan melepaskan/membebaskan seseorang yang diduga kuat merupakan Bandar/kurir narkoba.

menurut informasi dari salah Satu Pengacara Kantor Hukum Budi Yulizar dan Partner yang merupakan Kuasa Hukum dari tersangka pengedar narkoba berinisial R (52) bahwa dirinya menduga ada permainan Oknum-oknum dari pihak BNN Provinsi Lampung yang diduga kuat membiarkan serta melepaskan salah seorang Bandar/Kurir Narkoba dari jeratan Hukum yang mana menurut dirinya justru Oknum tersebut telah memasok, menitip, atau memberikan Barang Haram tersebut (narkoba) kepada kliennya.

“Klien saya sekira pada tanggal 24 september 2022 yang lalu ditanggkap dan ditahan oleh Pihak BNN Provinsi Lampung atas dugaan peredaran Narkotika jenis Exstasi, sejak itu klien saya ditahan sampai dengan saat ini. Namun kami selaku Kuasa Hukum sangat menyayangkan atas perbuatan Oknum dari pada pihak BNN Provinsi Lampung yang justru diduga melepaskan/membebaskan seseorang yang telah memasok/menitipkan barang jenis narkoba tersebut kepada klien kami, yang mana atas perintah orang tersebut agar klien kami mengantarkan Barang Narkoba tersebut kepada seseorang yang sudah menunggu di suatu tempat lokasi yang sudah ditentukannya.” Jelasnya.

Lanjutnya, Klien atas Nama (R) pada saat dititipkan barang tersebut tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan dan disuruh diantarkan itu merupakan Barang Haram jenis Narkoba.

“Karena atas dasar barang tersebut kepunyaan adik kandung klien kami yang bernama EL dan melalui istrinya SS (oknum yang diduga dilepas), atas titipan barang tersebut dari adik klien kami tersebut, klien kami mengantarkan barang tersebut kepada seseorang (klien kami tidak mengetahui barang tersebut merupakan barang haram narkoba), ” kata bung Budi.

Budi panggilan Akrab pengacara muda ini katakan bahwa kliennya ditangkap dipinggir jalan daerah Labuhan Dalam Tanjung Senang Kota Bandar Lampung sekira pukul 14.00 Wib pada hari Sabtu 24 September 2022.

“Kami sangat menyayangkan atas ulah Oknum BNN Provinsi Lampung yang diduga telah membiarkan/melepaskan seseorang yang diduga kuat merupakan pemasok/bandar yang telah menitipkan serta menyuruh mengantarkan barang Narkoba tersebut kepada seseorang melalui klien kami.” Tandasnya.

Ia berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan benar berdasarkan Undang-undang yang berlaku, dan Oknum yang diduga kuat telah dilepaskan pihak BNN Provinsi Lampung agar segera ditangkap, dan dijerat pidana sesuai peraturan yang berlaku dan dihadiri dipersidangan, yang mana kami beranggapan hal ini merupakan Preseden buruk, menciderai Undang-undang Pemberantasan Narkotika, dan untuk kedepannya tidak akan terulang kembali.” Tutupnya.

Pewarta : Yudi W

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button