AcehDaerahHeadlineHukum

Diduga Sekongkol Palsukan Surat Tanah dan Tandatangan, Oknum Bapas Serta Mantan Kades Akan Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

Kutacane,mitratoday.com – Kasus mafia tanah dalam waktu terakhir ini sangat marak. Para mafia dalam melakukan tindak kejahatan nya terorganisasi. Bahkan kejahatan para mafia tanah tersebut tak tersentuh hukum, karena mereka diduga berlindung di balik ketiak penegakan dan pelayanan hukum.

Dan seperti lihat misalnya, Mantan Kades (Kepala Desa) Tanah Baru satu, bernama Arifin Sihombing berlindung dibalik ketiak Oknum Bapas Kelas II B Aceh Tenggara (Kutacane) Provinsi Aceh, bernama Dodi Sinulingga, sebab mereka sekongkol melakukan pemalsuan Surat Tanah dan tanda tangan, milik Binsar Hutasoit.

Mantan Kades dan Oknum Bapas tersebut menguasai Tanah milik Binsar Hutasoit. Keduanya melakukan dengan cara pemalsuan dokumen surat tanah dan memalsukan tanda tangan beberapa warga sepadan Hutasoit,

Akibat kelakuan mantan Kades dan oknum Lapas, anak-anak Ahli Waris B. Hutasoit akan melaporkan, yang diduga kedua mafia Tanah tersebut ke pihak Kepolisian.

Pangihutan Manalu, keponakan Ahli Waris B. Hutasoit, pada media ini mengatakan, anak ahli waris serta warga yang dipalsukan tandatangan nya oleh mantan Kades Arifin Sihombing dan oknum Bapas itu, mereka sepakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian, sebab kedua oknum sudah meresahkan warga setempat.

“Warga yang dipalsukan tandatangan nya sepakat untuk melaporkan kedua orang pemalsuan surat tanah dan tandatangan tersebut ke pihak penegak hukum (kepolisian),” ujar Pang, Selasa (2/4/2024) pada Tim media.

Lanjut Pang yang didampingi anak ahli waris Ita menjelaskan mantan Kades bernama Arifin Sihombing tersebut, juga pernah tersentuh hukum dan masuk BUI (penjara) akibat memalsukan tanda tangan Perangkat Desa untuk mencairkan Dana Desa.

“Mantan Oknum Kades itu pernah melakukan pemalsuan Dokumen dan tandatangan salah seorang Perangkatnya semasa menjabat sebagai Kepala Desa Tanah Baru 1 untuk melakukan pencairan Dana Desa. Akibat memalsukan tanda tangan perangkatnya ia dijebloskan ke Hotel Prodeo Bintang Tujuh milik Bapas Kutacane,” Ungkap Pangihutan dan Anita.

Anita dan Pangihutan, di waktu sebagai Kepala Desa Arifin Sihombing memalsukan Surat Tanah milik B Hutasoit dan memalsukan tanda tangan beberapa masyarakat. Akibat perbuatan oknum Lapas dan mantan Kades ini membuat masyarakat geram dan sepakat akan melaporkan kedua orang mafia tanah tersebut ke pihak Kepolisian Polres Aceh Tenggara (Kutacane).

“Kalau tidak ada arah melintang kami akan melaporkan ke Dua Orang mafia tersebut Besok atau Lusa ke pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara. Karena perbuatan ke Dua mafia tanah ini sudah meresahkan warga masyarakat Desa Tanah Baru I dan kami sebagai keluarga ahli waris,” Ujar Ita anak Ahli Waris.

Di tempat terpisah Pengamat hukum pidana Guru Besar Universitas Lancang Kuning, Ardo Supangat SH MH, ketika diminta tanggapan nya menjelaskan, kedua pemalsuan Surat dan tandatangan itu, seharusnya dilaporkan saja ke pihak Kepolisian. Agar dugaan para mafia tanah ini supaya tidak menjadi-jadi.

Seperti penuturun anak Ahli Waris bahwa mantan Kepala Desa bernama Aripin itu, sudah pernah terjerat hukum dan bahkan masuk penjara akibat pemalsuan tandatangan perangkatnya. Jadi ini harus cepat dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dan jangan dibiarkan dan apabila ini dibiarkan malah ia nantinya menjadi – jadi untuk melakukan dugaan pemalsuan Surat Tanah dan Tandatangan untuk warga lain nya.

“Persoalan ini seharus nya cepat dilaporkan langsung ke pihak kepolisian, dan jangan dibiarkan berlarut larut, karena perbuatan kedua pelaku ini telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutur Ardo yang juga propesi sebagai Pengacara ini.

Tentunya, membuat surat palsu adalah perbuatan yang tidak patut dicontoh. Seperti membuat surat yang sebelumnya tidak ada menjadi ada, pelaku membuat surat palsu seolah-olah isinya benar demi tujuan tertentu.

“Maka Jelas tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ucap Ardo.

Lanjut dijelaskan Ardo Supangat, SH, MH bahwa tindakan perbuatan tersebut mengacu pada pasal 263 KUHP yang menyatakan;

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak  palsu, tentu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan membuat surat palsu atau tindakan memalsukan surat diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ketentuan tersebut tidak hanya mengancam pelaku membuat surat palsu atau memalsukan surat, juga mengancam pengguna surat palsu atau yang dipalsukan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun,” terang Ardo SH, MH.

“Dengan demikian bagi pelaku yang memalsukan surat atau pengguna surat yang dipalsukan diancam dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” Kata Atdo Supangat, SH MH.

Pewarta : E. Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button